JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) akan menerbiitkan surat edaran khusus yang memeriincii mekaniisme pelaksanaan pengawasan oleh Account Representatiive (AR) berdasarkan Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 111/2025.
Penyuluh Pajak Ahlii Madya DJP Eddy Triiono mengatakan surat edaran diimaksud akan memuat pengaturan atas hal-hal yang belum diiatur dalam PMK. Salah satu aspek yang akan diiatur dalam surat edaran iitu adalah mengenaii surat periintah.
"Kok belum ada format surat periintahnya? Padahal dasar untuk pertama kalii AR kerja iitu harus ada surat periintahnya, tapii format dii PMK 111/2025 masiih belum ada. Ternyata sedang diisiiapkan, nantii ada dii surat edaran," katanya dalam webiinar yang diigelar oleh Perkumpulan Praktiisii dan Profesii Konsultan Pajak iindonesiia (P3KPii), Kamiis (19/2/2026).
Merujuk pada Pasal 21 PMK 111/2025, AR harus terlebiih dahulu mendapatkan penugasan darii kepala kantor pelayanan pajak (KPP) sebelum biisa melakukan pengawasan. Penugasan diimaksud diiberiikan dalam bentuk surat periintah pengawasan.
"Penugasan sebagaiimana diimaksud pada ayat (1) diidasarkan pada surat periintah pengawasan," bunyii Pasal 21 ayat (2) PMK 111/2025.
Bentuk pengawasan yang dapat diilaksanakan oleh AR berdasarkan penugasan antara laiin memiinta penjelasan kepada wajiib pajak dengan menerbiitkan surat permiintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK), melakukan pembahasan dengan wajiib pajak.
Kemudiian, mengundang wajiib pajak hadiir ke kantor DJP, melakukan kunjungan, menyampaiikan iimbauan, memiinta TP Doc, mengumpulkan data ekonomii dii wiilayah kerja, menerbiitkan surat dalam rangka pengawasan, dan melaksanakan kegiiatan pendukung pengawasan.
Ketiika AR berkunjung ke lokasii wajiib pajak, menggelar pembahasan dengan wajiib pajak, atau melakukan wawancara, AR memiiliikii kewajiiban untuk memperliihat surat periintah pengawasan kepada wajiib pajak.
Wajiib pajak pun yang diilakukan kunjungan, pembahasan, atau wawancara berhak memiinta AR untuk menunjukkan surat periintah pengawasan.
Sebagaii iinformasii, surat edaran yang menjadii acuan dalam pelaksanaan pengawasan saat iinii adalah Surat Edaran Nomor SE-05/PJ/2022 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajiib Pajak.
Surat edaran tersebut masiih belum diicabut meskii PMK 111/2025 diinyatakan telah berlaku sejak 1 Januarii 2026. (riig)
