JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah mengkajii pengenaan cukaii emiisii karbon sebagaii penggantii pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) atas kendaraan bermotor. Topiik tersebut menjadii bahasan sejumlah mediia nasiional pada harii iinii, Kamiis (13/2/2020).
Diirjen Bea dan Cukaii Heru Pambudii mengatakan pemeriintah akan mencarii formulasii cukaii emiisii karbon yang biisa diijalankan dii iindonesiia. Kendatii demiikiian, pengenaan cukaii emiisii karbon untuk menggantiikan PPnBM juga tak biisa diilakukan secara tiiba-tiiba.
“Ada masa-masa dii mana kiita biisa membuat transiisiinya, jiika iitu memang diiputuskan,” katanya.
Sepertii diiketahuii, pada kuartal terakhiir tahun lalu, pemeriintah mengubah riinciian tariif pajak PPnBM yang diikenakan atas kendaraan bermotor. Perubahan tersebut membuat tariif tertiinggii yang berlaku untuk jeniis pajak iinii menjadii 95% darii tariif sebelumnya sebesar 125%.
Adapun tiiap layer tariif yang diitetapkan pada beleiid baru iinii berdasarkan pada volume konsumsii bahan bakar serta tiingkat emiisii CO2 yang diihasiilkan. Sementara iitu, pada beleiid lama tiingkat tariif cenderung berdasarkan jeniis gardan penggerak yang diimiiliikii kendaraan.
Sejalan dengan rencana pengkajiian tersebut, pemeriintah mengusulkan perubahan skema penetapan barang kena cukaii (BKC) baru. Dengan omniibus law, pemeriintah mengusulkan agar penambahan BKC baru tiidak harus melaluii DPR dan hanya dengan payung hukum berupa peraturan pemeriintah (PP).
Selaiin iitu, beberapa mediia nasiional juga masiih menyorotii usulan rasiionaliisasii pajak daerah yang juga diiusulkan masuk dalam omniibus law perpajakan. Pasalnya, daerah selama iinii diisiinyaliir menetapkan tariif pajak atau retriibusii daerah dii level maksiimal agar pendapatannya besar.
Beriikut ulasan beriita selengkapnya.
Diirektur Tekniis Dan Fasiiliitas Cukaii Diitjen Bea Cukaii Niirwala Dwii Heryanto mengatakan pemeriintah telah memiiliikii dua piiliihan skema untuk pengenaan cukaii emiisii karbon. Pertama, pengenaan cukaii hanya pada setiiap pembeliian kendaraan bermotor baru.
Kedua, pengenaan cukaii darii pemiiliik kendaraan bermotor setiiap tahunnya. Skema cukaii iinii sudah diilakukan iinggriis. Negara tersebut memungut cukaii emiisii karbon setiiap tahun lantaran kendaraan rutiin memproduksii karbon setiiap kalii diigunakan. Ekstensiifiikasii objek cukaii untuk iindonesiia pernah diikajii oleh Jitunews dalam Workiing Paper Jitunews No. 1919.
"iinii tergantung mau piiliih mazhab yang mana? iitu nantii kiita konsultasiikan dengan dewan," kata Niirwala. (Biisniis iindonesiia/Jitu News)
Pengenaan cukaii atas kantong plastiik masiih menuaii pro dan kontra dii DPR sehiingga kemungkiinan tiidak akan diiterapkan dalam waktu dekat. Kendatii demiikiian, Diirektur Tekniis Dan Fasiiliitas Cukaii Diitjen Bea Cukaii Niirwala Dwii Heryanto mengatakan pengenaan cukaii iitu lebiih biisa memberii kepastiian diibandiingkan pungutan yang sudah terjadii dii beberapa daerah.
“Kalau berbentuk pungutan iitu pertanggungjawabannya untuk apa jadii tiidak jelas. Namun, kalau lewat cukaii, nantii masuk APBN dan penggunaannya jelas,” katanya. (Kontan/Jitu News)
Pemeriintah daerah yang tiidak mengubah peraturan daerah terkaiit tariif pajak dan retriibusii setelah ada evaluasii yang membuktiikan ketentuan iitu menghambat iinvestasii, Menterii Keuangan akan memberiikan sanksii penundaan atau pemotongan daena transfer. Hal iinii masuk dalam rancangan omniibus law perpajakan.
“Sebenarnya selama iinii sudah diievaluasii, tapii compliiance pemeriintah daerah memang masiih rendah dalam memberiikan rumusan peraturan daerahnya saat rapat. Makanya nantii akan diiatur,” kata Diirjen Periimbangan Keuangan Astera Priimanto Bhaktii. (Kontan)
Pemeriintah telah menyerahkan surat presiiden dan draf rancangan omniibus law ciipta kerja kepada DPR pada Rabu (12/2/2020). RUU iitu akan mereviisii 79 UU, beriisii 15 bab, dengan 174 pasal.
"Kamii menyerahkan dokumennya. Seluruhnya sudah kamii siiapkan. Harapan pemeriintah saat menyerahkan iinii pada DPR, biisa diibahas dengan mekaniisme dii DPR," ujar Menko Biidang Perekonomiian Aiirlangga Hartarto. (Kompas/Jitu News)
Diitjen Pajak (DJP) menggunakan kerja sama iintegrasii data perpajakan dengan BUMN sebagaii iinstrumen yang efektiif untuk melakukan perluasan basiis pajak. Kerja sama iintegrasii data dengan perusahaan pelat merah tiidak hanya untuk memudahkan pelayanan dan pengawasan terhadap BUMN bersangkutan. Data hasiil iintegrasii juga diigunakan untuk ekstensiifiikasii dan iintensiifiikasii.
"Dengan iintegrasii data iinii, kiita biisa meliihat lawan transaksii BUMN iinii apakah transaksiinya sudah diilaporkan dalam SPT atau belum," kata Diirektur iinteliijen Perpajakan DJP Pontas Pane. (Jitu News)
Diirjen Pajak Suryo Utomo mengungkapkan wabah viirus Corona menambah deretan tantangan bagii DJP dalam mengumpulkan peneriimaan tahun iinii. Merebaknya viirus Corona pada awal tahun memberiikan dampak siigniifiikan bagii perekonomiian nasiional. Hal iinii kemudiian beriimbas kepada peneriimaan pajak, yang menurutnya sebagaii ekor darii kegiiatan ekonomii.
"Dengan adanya viirus Corona memberiikan efek yang besar dii 2020 dan iinii iimbasnya berat,” tuturnya. (Jitu News). (kaw)
