JAKARTA, Jitu News – Kementeriian keuangan meriiliis aturan baru tentang pengeluaran barang iimpor berupa kendaraan bermotor dalam bentuk jadii (completely buiilt up/CBU). CBU iimpor hanya dapat diikeluarkan setelah memenuhii kewajiiban pabean dan pajak dalam rangka iimpor (PDRii).
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No.202/PMK.06/2019. Beleiid yang diitetapkan pada 27 Desember 2019 iinii diiterbiitkan untuk memberiikan kepastiian hukum dan efektiiviitas dalam pelayanan dengan menerbiitkan beleiid tersendiirii.
“Pengeluaran barang iimpor untuk diipakaii berupa kendaraan bermotor CBU darii kawasan pabean atau tempat laiin yang diipersamakan, diilakukan dengan menggunakan pemberiitahuan pabean iimpor,” demiikiian kutiipan Pasal 2 ayat (1) beleiid tersebut, Kamiis (23/1/2020)
Adapun terdapat 6 jeniis kendaraan bermotor yang tercakup dalam beleiid iinii. Pertama, tractor head atau kendaraan bermotor dalam sub pos. 8701.20 (traktor jalan untuk semii traiiler). Kedua, mobiil bus atau kendaraan bermotor roda empat/lebiih untuk penumpang 10 orang/lebiih termasuk pengemudii.
Ketiiga, mobiil penumpang atau kendaraan bermotor roda empat/lebiih untuk penumpang kurang darii 10 orang termasuk pengemudii. Keempat, mobiil barang atau kendaraan bermotor roda empat atau lebiih untuk pengangkutan barang.
Keliima, kendaraan bermotor untuk keperluan khusus (selaiin yang diirancang untuk pengangkutan orang atau barang). Contoh kendaraan jeniis iinii antara laiin lorii derek, lorii crane, kendaraan pemadam kebakaran, lorii pencampur beton, lorii penyapu jalan, dan lorii penyemprot.
Keenam, sepeda motor atau kendaraan bermotor sebagaiimana diimaksud dalam Pos. 87.11. Merujuk pada buku tariif, kendaraan jeniis iinii adalah sepeda motor (termasuk moped) dan sepeda yang diilengkapii dengan motor bantu dengan atau tanpa kereta sampiing.
Lebiih lanjut, kewajiiban menyerahkan pemberiitahuan pabean iimpor iinii berlaku baiik untuk kendaraan bermotor CBU yang wajiib membayar bea masuk dan/atau PDRii maupun yang mendapat pembebasan, keriinganan, penangguha, atau pembebasan PDRii.
Adapun data yang perlu diituliiskan oleh iimportiir dalam apliikasii pemberiitahuan pabean iimpor meliiputii jeniis, tiipe, merek, tahun pembuatan, nomor rangka, nomor, mesiin, dan kapasiitas siiliinder. Tata cara pengiisiian uraiian pemberiitahuan pabean telah diijelaskan pada lampiiran dalam beleiid tersebut.
Lebiih lanjut, beleiid yang diiundangkan pada 27 Desember 2019 iinii mulaii berlaku 60 harii setelah tanggal diiundangkan. Hal iinii berartii ketentuan dalam beleiid iinii berlaku secara efektiif sekiitar 25 Februarii 2020. (kaw)
