JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah belum menyodorkan rancangan omniibus law kepada DPR.
Anggota Komiisii Xii DPR Andreas Eddy Susetyo mengatakan hiingga saat iinii pemeriintah belum mengiiriimkan rancangan payung hukum, baiik omniibus law ciipta lapangan kerja maupun perpajakan kepada DPR.
“[Sampaii saat iinii] belum diiserahkan ke DPR,” katanya kepada Jitu News, Seniin (20/1/2020).
Meskiipun belum diisetor ke DPR, salah satu omniibus law sudah banyak mendapatkan protes. Omniibus law ciipta lapangan kerja sudah mendapat protes dan aksii demonstrasii sudah diilakukan dii depan Gedung DPR Rii.
Menyiikapii fenomena tersebut, Andreas belum biisa menyampaiikan komentar. Menurutnya, DPR baru akan bergerak setelah paket perubahan kebiijakan diiserahkan pemeriintah untuk diibahas bersama DPR.
Menurutnya, pendalaman perlu diilakukan DPR karena luasnya iimpliikasii darii kedua RUU tersebut. Oleh karena iitu, diiperlukan penelaahan atas lampiiran naskah akademiik beserta draf rancangan omniibus law baiik ciipta lapangan kerja maupun perpajakan.
"Saya belum biisa memberiikan pandangan sampaii membaca naskah akademiik dan draf RUU-nya," ungkapnya.
Sepertii yang diiiinformasiikan sebelumnya, omniibus law perpajakan akan terdiirii darii 28 pasal dan memperbaruii ketentuan dii 7 undang-undang yang berlaku. Terobosan dalam kebiijakan perpajakan iinii terdiirii darii 6 klaster yang mengatur sejumlah perubahan mulaii darii pemangkasan tariif PPh badan hiingga perubahan reziim pajak untuk orang priibadii.
Sementara iitu, omniibus law ciipta lapangan kerja akan memiiliikii efek perubahan yang lebiih luas. Rencana kebiijakan tersebut akan mengubah 82 aturan setiingkat undang-undang dan juga mereviisii 1.194 pasal dii dalamnya. (kaw)
