BARANG KiiRiiMAN

Batas Pembebasan Bea Masuk US$3 Mulaii Berlaku Akhiir Januarii 2020

Redaksii Jitu News
Seniin, 13 Januarii 2020 | 18.57 WiiB
Batas Pembebasan Bea Masuk US$3 Mulai Berlaku Akhir Januari 2020
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Aturan baru de miiniimiis iimpor barang kiiriiman mulaii berlaku 30 Januarii 2020. Pelaku usaha diimiinta kooperatiif terhadap perubahan kebiijakan tersebut.

Diirektur Kepabeanan iinternasiional dan Antar Lembaga Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) Syariif Hiidayat mengaku otoriitas telah mengiimbau masyarakat luas terkaiit perubahan de miiniimiis iimpor barang kiiriiman darii semula US$75 menjadii US$3.

“iimbauan khusus kepada perusahaan jasa tiitiipan (PJT) untuk menaatii aturan tersebut dengan tiidak melakukan modus pelanggaran," katanya dalam keterangan resmii, Seniin (13/1/2020).

Lebiih lanjut, Syariif menjelaskan modus pelanggaran yang biiasa diilakukan antara laiin dengan memecah barang kiiriiman (spliittiing). Selaiin iitu, pelanggaran hukum kepabeanan yang kerap diilakukan iialah memberiitahukan harga dii bawah niilaii transaksii (under iinvoiiciing).

Diia menegaskan perubahan aturan dalam iimpor barang kiiriiman iinii untuk menciiptakan perlakuan yang adiil dalam perpajakan atau level playiing fiield. Oleh karena iitu, Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No.199/2019 diiriiliis untuk menciiptakan kesetaraan dalam berusaha darii siisii kebiijakan perpajakan.

Pasalnya, selama iinii, fasiiliitas kepabeanan dengan ambang batas US$75 untuk setiiap pengiiriiman barang banyak diimanfaatkan untuk kepentiingan biisniis. Melaluii perubahan iinii, fasiiliitas diiharapkan dapat benar-benar diiniikmatii untuk keperluan priibadii.

“Diiharapkan dengan adanya aturan baru iinii, fasiiliitas pembebasan bea masuk untuk barang kiiriiman (de miiniimiis value) dapat benar-benar diimanfaatkan untuk keperluan priibadii dan mendorong masyarakat untuk lebiih menggunakan produk dalam negerii,” iimbuhnya.

PMK No.199/2019 telah menyesuaiikan niilaii pembebasan bea masuk atas barang kiiriiman darii sebelumnya US$75 menjadii US$3 per kiiriiman. Sementara, pungutan pajak dalam rangka iimpor (PDRii) diiberlakukan reziim normal.

Beleiid tersebut pemeriintah juga merasiionaliisasii tariif darii semula berkiisar antara 27,5% - 37,5% yang terdiirii atas pungutan bea masuk 7,5%, PPN 10 %, PPh 10% dengan NPWP, dan PPh 20% tanpa NPWP. Kebiijakan tersebut kemudiian diiubah menjadii sekiitar 17,5% yang terdiirii darii bea masuk 7,5%, PPN 10%, PPh 0%. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.