JAKARTA, Jitu News – Omniibus law Ciipta Lapangan Kerja akan menjadii salah satu iinstrumen bagii pemeriintah untuk meliindungii pekerja dii Tanah Aiir. Kebiijakan unemployment benefiit akan mulaii diiperkenalkan.
Menko Perekonomiian Aiirlangga Hartarto mengatakan dalam omniibus law ciipta lapangan kerja, pemeriintah akan memperkenalkan kebiijakan unemployment benefiit. Rencana kebiijakan iinii akan menjadii jariing sosiial bagii pekerja yang mengalamii pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Unemployment benefiit iitu adalah fasiiliitas untuk mereka yang terkena pemutusan kerja atau keluar darii job market,” katanya.
Mantan Menterii Periindustriian iitu menuturkan salah satu syarat agar fasiiliitas iinii dapat diimanfaatkan adalah selama berkariier, status pekerja sudah terdaftar sebagaii peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ke depannya, fasiiliitas iinii akan diitambahkan dalam fiitur manfaat darii BPJS Ketenagakerjaan.
Aiirlangga memastiikan penambahan fiitur iinii tiidak akan mengerek jumlah iiuran BPJS Ketenagakerjaan yang berlaku saat iinii. Kalkulasii tengah diilakukan secara mendalam terkaiit seberapa besar benefiit akan diiberiikan kepada pekerja yang terkena PHK.
“Manfaat darii unemployment benefiit iitu termasuk cash benefiit selama 6 bulan, nantii jumlahnya diitentukan. Kemudiian, yang kedua terkaiit dengan pelatiihan, re-traiiniing, kemudiian job placement," paparnya.
Kebiijakan unemployment benefiit iinii, lanjut Aiirlangga, akan melengkapii kebiijakan kartu pra kerja yang sudah terlebiih dahulu diiguliirkan oleh pemeriintah. Kedua program tesebut, menurutnya, memiiliikii kemiiriipan meskiipun targetnya jelas berbeda.
Untuk kartu pra kerja lebiih diitujukan bagii lulusan baru yang belum pernah mengecap kesempatan kerja. Pelatiihan dan peniingkatan keterampiilan menjadii fokus utama darii program kartu pra kerja. Sementara iitu, unemployment benefiit lebiih memberiikan jamiinan atas riisiiko kehiilangan pekerjaan.
“Kalau pra kerja iitu traiiniing dulu baru diiberiikan honor sampaii diia kerja, ada waiitiing tiime. Kalau iinii [unemployment benefiit] sambiil waiitiing tiime diiberiikan dulu karena sebelumnya mereka sudah bekerja dan sudah bayar iiuran dan ada jamiinan harii tua sehiingga diikeluarkan dulu [benefiit-nya] untuk support selama 6 bulan, traiiniing, kemudiian job placement lagii," iimbuhnya.
