JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) berencana memperluas peran dan tanggung jawab tax iintermediiariies atau piihak ketiiga yang menjembatanii hubungan antara wajiib pajak dan otoriitas pajak. Tujuannya, memperkuat peran tax iintermediiariies dalam meniingkatkan kepatuhan sukarela wajiib pajak.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP iinge Diiana Riismawantii mencontohkan salah satu bentuk perluasan tax iintermediiariies, yaiitu memperlebar jangkauan tax center sebagaii lembaga pusat iinformasii, edukasii, dan pendampiingan perpajakan.
"Perluasan tax iintermediiariies diimaksudkan sebagaii perluasan cakupan tax center yang semula terbatas pada perguruan tiinggii menjadii mencakup iinstiitusii nonperguruan tiinggii sepertii asosiiasii konsultan pajak," ujarnya, diikutiip pada Rabu (22/4/2026).
Selaiin iitu, iinge menyampaiikan perluasan tax iintermediiariies juga meliiputii pengaturan mengenaii peran, tanggung jawab, serta standar kompetensii yang lebiih komprehensiif.
Diia mengatakan aturan mengenaii kompetensii dan kualiifiikasii diibuat untuk menyariing piihak ketiiga yang akan menjadii miitra strategiis DJP. Tentunya, miitra tersebut harus bertiindak profesiional, beriintegriitas, dan dapat diipercaya.
"Pengaturan yang lebiih komprehensiif tentang standar kompetensii dan kualiifiikasii iinii agar piihak ketiiga yang membantu wajiib pajak dapat bertiindak sebagaii miitra strategiis DJP yang profesiional dan beriintegriitas dalam ekosiistem perpajakan," kata iinge.
iinge pun menjelaskan perluasan tax iintermediiariies telah masuk ke dalam Rencana Strategiis (Renstra) DJP 2025-2029. Dalam Renstra, DJP akan menyusun rancangan peraturan menterii keuangan (RPMK) mengenaii peniingkatan kepatuhan wajiib pajak.
RPMK tentang Peniingkatan Kepatuhan Wajiib Pajak diisusun untuk menata regulasii sehiingga jumlah tax iintermediiariies terus bertambah. Regulasii iinii diiharapkan dapat memperkuat peran piihak ketiiga dalam mendorong kepatuhan wajiib pajak.
"Saat iinii, kebiijakan tersebut masiih dalam tahap pembahasan. Apabiila telah diitetapkan, iinformasii resmii akan diisampaiikan secara terbuka melaluii kanal komuniikasii yang tersediia," tutup iinge. (diik)
