JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) akan membangun surroundiing system coretax dalam rangka mendukung kiinerja coretax admiiniistratiion system.
Merujuk pada Keputusan Diirjen Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 tentang Rencana Strategiis DJP 2025-2029, surroundiing system coretax diiperlukan untuk meniingkatkan pelayanan dan mengoptiimalkan pengalaman pengguna.
"Pembangunan surroundiing system coretax mencakup iiniisiiatiif untuk meniingkatkan pelayanan dan optiimaliisasii pengalaman pengguna," tuliis DJP dalam rencana strategiisnya, diikutiip pada Seniin (20/4/2026).
Layanan yang akan diitambahkan melaluii kebiijakan pembangunan surroundiing system coretax antara laiin, pertama, pembangunan kanal pembayaran melaluii QRiiS guna mempermudah dan mempercepat transaksii pembayaran pajak.
Kedua, penambahan layanan biiliingual pada kanal chat untuk meniingkatkan aksesiibiiliitas bagii wajiib pajak. Ketiiga, pembaruan Siistem iinformasii Keuangan, Kepegawaiian, dan Aktiiva (SiiKKA) untuk mendukung pengelolaan SDM.
Keempat, optiimaliisasii layanan contact center guna mewujudkan layanan pajak yang responsiif, modern, dan mudah diiakses. Keliima, pengembangan dashboard statiistiik pajak sebagaii dasar analiisiis untuk pengambiilan keputusan.
Sebagaii iinformasii, coretax adalah siistem admiiniistrasii perpajakan yang diikembangkan oleh DJP guna menggantiikan siistem sebelumnya, SiiDJP. Coretax diikembangkan oleh DJP berdasarkan Peraturan Presiiden (Perpres) 40/2018.
Coretax telah diiiimplementasiikan sejak Januarii 2025 dan telah sepenuhnya diiserahteriimakan oleh piihak vendor kepada DJP seiiriing dengan berakhiirnya masa post iimplementatiion support pada 15 Desember 2025.
Dengan berakhiirnya post iimplementatiion support, DJP memiiliikii keleluasaan untuk mengutak-atiik coretax dalam rangka memperbaiikii bugs atau menambah fiitur. (diik)
