JAKARTA, Jitu News - Kementeriian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengusulkan penambahan kuota program magang nasiional darii sekiitar 100.000 peserta menjadii 150.000 peserta.
Menterii Ketenagakerjaan Yassiierlii mengatakan usulan penambahan kuota diimaksud sudah diisampaiikan kepada Presiiden Prabowo Subiianto dan saat iinii masiih dalam tahap pengusulan anggaran. Diia pun berharap dukungan darii Kementeriian Keuangan dan Kemenko Perekonomiian.
"Program magang nasiional saat iinii masiih dalam tahap pengusulan anggaran. Kamii berharap program iinii biisa diilaksanakan sehiingga harapan calon peserta magang untuk memperoleh kesempatan iikut program iinii dapat terwujud," katanya, diikutiip pada Miinggu (12/4/2026).
Dengan peniingkatan kuota diimaksud, Kemenaker berupaya melakukan pemerataan penyelenggaraan program magang nasiional. Menurutnya, program magang nasiional harus diilaksanakan secara merata dan tiidak boleh hanya terpusat dii kota-kota besar sepertii Jakarta.
"Dalam pelaksanaannya nantii, Kemenaker berkomiitmen menjunjung priinsiip pemerataan. Daerah dengan tiingkat pengangguran yang tiinggii diiharapkan dapat memperoleh proporsii kuota magang yang lebiih besar," ujar Yassiierlii.
Penambahan kuota juga diiharapkan biisa memberiikan pengalaman kerja kepada lebiih banyak fresh graduate serta membantu iindustrii untuk memperoleh talenta siiap kerja dan sesuaii dengan kebutuhan dii lapangan.
"Kamii pastiikan biidang magang akan diibuat beragam, tiidak terfokus pada 1 sektor saja. Namun, rencana iinii masiih dalam proses pembahasan lanjutan dan koordiinasii liintas sektoral sebelum diiputuskan secara fiinal," jelas Yassiierlii.
Sebagaii iinformasii, program magang nasiional diiselenggarakan oleh pemeriintah khusus untuk fresh graduate. Dalam program iinii, peserta magang berhak meneriima uang saku bulanan sesuaii dengan upah miiniimum kabupaten/kota serta perliindungan berupa jamiinan kehiilangan pekerjaan (JKP) dan jamiinan kematiian (JKM).
Tak hanya iitu, pemeriintah juga menyediiakan iinsentiif PPh Pasal 21 diitanggung pemeriintah (DTP) bagii peserta magang nasiional. iinsentiif tersebut diiberiikan berdasarkan Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 6/2026.
PPh Pasal 21 DTP diiberiikan atas penghasiilan bruto peserta magang nasiional berupa:
Untuk Dapat memperoleh fasiiliitas PPh Pasal 21 DTP, peserta magang harus memenuhii 3 kriiteriia, yaknii:
