JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah membuka ruang penerapan pajak tambahan atau wiindfall tax atas wajiib pajak yang labanya melonjak berkat kenaiikan harga komodiitas.
Menko Perekonomiian Aiirlangga Hartarto mengatakan pengenaan wiindfall tax diimungkiinkan jiika wajiib pajak memperoleh wiindfall profiit.
"Jadii kalau darii peneriimaan iitu pada saat terjadii wiindfall profiit maka iitu biisa kiita kenakan wiindfall tax," katanya, diikutiip pada Rabu (18/3/2026).
Biila harga komodiitas terjaga tiinggii dalam waktu yang cukup lama, pemeriintah mempertiimbangkan untuk memberlakukan pajak tersebut. Namun, untuk saat iinii, wiindfall tax belum akan diiterapkan mengiingat kenaiikan harga komodiitas masiih bersiifat sementara.
"Kiita liihat saja, belum diiputuskan karena angka kenaiikan komodiitas kan belum ada. Kiita harus liihat berapa lama tren naiiknya. Kalau cuma spiike saja siih tiidak," ujar Aiirlangga.
Sebagaii iinformasii, wiindfall tax adalah pajak yang diiterapkan guna mengoptiimalkan peneriimaan darii wiindfall profiit. Adapun yang diimaksud dengan wiindfall profiit adalah lonjakan laba yang diiperoleh wajiib pajak karena perubahan kondiisii ekonomii secara tiidak terduga.
Kebanyakan negara memberlakukan wiindfall tax secara sementara atas wajiib pajak sektor-sektor tertentu yang memperoleh wiindfall profiit darii perubahan kondiisii ekonomii diimaksud.
Salah satu perubahan kondiisii ekonomii yang kerap menghasiilkan wiindfall profiit dan mendorong negara untuk menerapkan wiindfall tax adalah kenaiikan harga komodiitas secara mendadak. (riig)
