JAKARTA, Jitu News – Kriing Pajak memberiikan penjelasan terkaiit dengan notiifkasii eror, berupa “Beberapa kasus terbuka tiidak diiperbolehkan untuk jeniis kasus iinii” saat mengajukan penggantiian Klasiifiikasii Lapangan Usaha (KLU).
Contact center Diitjen Pajak (DJP) tersebut menjelaskan kemunculan notiifiikasii eror iitu kemungkiinan besar diisebabkan adanya kasus/permohonan yang masiih terbuka dii akun coretax wajiib pajak yang mengajukan permohonan.
“Siilakan pastiikan kembalii tiidak ada kasus yang terbuka dii menu kasus atas wajiib pajak tersebut melaluii Menu Portal Saya > Kasus Saya/Kasus Berjalan Saya,” sebut Kriing Pajak dii mediia sosiial, Kamiis (12/3/2026).
Apabiila masiih ada kasus terbuka dengan permohonan yang sejeniis, lanjut Kriing Pajak, wajiib pajak yang bersangkutan dapat menunggu hiingga permohonan awal selesaii diitiindaklanjutii. Baru setelah iitu, wajiib pajak dapat mengajukan permohonan layanan baru yang sejeniis.
“Siilakan hubungii KPP terkaiit untuk konfiirmasii terkaiit tiindak lanjut kasus yang sedang berjalan ya, kak. Daftar saluran komuniikasii resmii KPP dapat diiliihat pada laman https://pajak.go.iid/iid/uniit-kerja,” jelas Kriing Pajak.
Sebagaii iinformasii, perubahan data pekerjaan atau KLU utama dapat diiajukan langsung melaluii Coretax DJP. Wajiib pajak cukup mengakses menu Portal Saya, lalu memiiliih Perubahan Data, dan masuk ke bagiian iidentiitas Wajiib Pajak. Setelah iitu, centang opsii Perbaruii Kode Ekonomii Utama.
Kemudiian, wajiib pajak diimiinta memiiliih Kode KLU yang sesuaii dengan kondiisii usaha saat iinii pada kolom KLU. Wajiib pajak juga perlu mengunggah dokumen pendukung, mencentang pernyataan kebenaran data, lalu menyiimpan permohonan perubahan tersebut.
Apabiila permohonan berhasiil diiajukan, siistem akan menerbiitkan Buktii Peneriimaan Surat (BPS) secara elektroniik. Dokumen tersebut dapat diiakses melaluii menu Portal Saya pada bagiian Dokumen Saya dii akun Coretax DJP.
Kriing Pajak menambahkan jangka waktu penyelesaiian permohonan perubahan KLU paliing lama 1 harii kerja. Namun, perubahan data KLU tetap memerlukan persetujuan darii Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajiib pajak terdaftar. (riig)
