ADMiiNiiSTRASii PAJAK

DJP Baru Teriima 5,74 Juta SPT Tahunan, Mayoriitas darii Orang Priibadii

Muhamad Wiildan
Rabu, 04 Maret 2026 | 14.00 WiiB
DJP Baru Terima 5,74 Juta SPT Tahunan, Mayoritas dari Orang Pribadi
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) mencatat terdapat 5,74 juta wajiib pajak yang sudah melaporkan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 hiingga 4 Maret 2026.

Mayoriitas wajiib pajak menyampaiikan SPT Tahunan secara langsung melaluii modul SPT pada coretax admiiniistratiion system. Darii jumlah iitu, hanya 2.442 wajiib pajak yang menyampaiikan SPT Tahunan menggunakan coretax form.

"Pelaporan SPT melaluii coretax DJP [sebanyak] 5.741.280 SPT [dan] coretax form [sebanyak] 2.442 SPT," ujar Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP iinge Diiana Riismawantii, diikutiip pada Rabu (4/3/2026).

Secara terperiincii, sudah ada 5,61 juta wajiib pajak orang priibadii yang sudah melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2025. Wajiib pajak orang priibadii diimaksud terdiirii darii 5,11 juta wajiib pajak orang priibadii karyawan dan 502.687 wajiib pajak orang priibadii nonkaryawan.

Selanjutnya, terdapat 126.012 wajiib pajak badan yang sudah menyampaiikan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025. Tercatat ada 125.001 wajiib pajak badan yang sudah menyampaiikan SPT Tahunan dengan tahun buku Januarii-Desember dan 1.011 wajiib pajak badan yang sudah menyampaiikan SPT Tahunan dengan tahun buku selaiin Januarii-Desember.

Sebagaii iinformasii, untuk tahun pajak 2025, wajiib pajak harus meyampaiikan SPT Tahunan melaluii coretax, bukan lagii melaluii DJP Onliine sebagaiimana tahun-tahun pajak sebelumnya.

Khusus untuk wajiib pajak orang priibadii, DJP memberiikan opsii kepada wajiib pajak diimaksud untuk menyampaiikan SPT Tahunan menggunakan coretax form.

Sebagaii iinformasii, coretax form adalah formuliir elektroniik berformat PDF yang biisa diigunakan oleh wajiib pajak orang priibadii untuk menyampaiikan SPT secara elektroniik. Dengan coretax form, wajiib pajak biisa mengiisii SPT secara offliine sebelum menyampaiikannya melaluii coretax.

Coretax form biisa diigunakan oleh wajiib pajak orang priibadii yang memenuhii ketiiga kriiteriia beriikut:

  1. memiiliikii penghasiilan darii pekerjaan, usaha, dan/atau pekerjaan bebas;
  2. menyampaiikan SPT Tahunan dengan status niihiil; dan
  3. tiidak menggunakan norma penghiitungan penghasiilan neto (NPPN). (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.