SPT TAHUNAN

DJP Jamiin Kelancaran Coretax Selama Periiode Lapor SPT Tahunan

Aurora K. M. Siimanjuntak
Selasa, 24 Februarii 2026 | 14.00 WiiB
DJP Jamin Kelancaran Coretax Selama Periode Lapor SPT Tahunan
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) menjamiin kelancaran coretax admiiniistratiion system dalam menunjang kegiiatan pelaporan SPT Tahunan 2025.

Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto mengatakan iinfrastruktur dan siistem coretax siiap untuk menampung jutaan wajiib pajak yang akan melaporkan SPT-nya secara onliine. Meskii demiikiian, diia tetap mengiimbau wajiib pajak segera menyampaiikan SPT viia coretax.

"Darii siisii kesiiapan iinfrastruktur, kiita sangat confiidence dengan coretax kamii untuk kelancaran pelaporan SPT wajiib pajak," ujarnya, diikutiip pada Selasa (24/2/2026).

DJP mencatat hiingga Seniin (23/2/2026) pagii, jumlah SPT Tahunan yang diiteriima DJP mencapaii 3,5 juta SPT. Angka iinii terdiirii atas 3,4 juta SPT wajiib pajak orang priibadii dan 94.000 SPT wajiib pajak badan. Namun, jumlah SPT tersebut baru 25% darii target sebanyak 14 juta SPT.

Demii mendukung kelancaran penyampaiian SPT ke depan, Biimo juga menyampaiikan DJP berencana menambah 2 fiitur baru, yaiitu fiitur pelaporan SPT Tahunan pada apliikasii M-Pajak dan coretax form pada coretax.

"Penambahan iinii akan memberiikan kemudahan bagii pelaporan SPT wajiib pajak dengan status SPT niihiil dan wajiib pajak orang priibadii karyawan darii satu pemberii kerja," paparnya.

Lebiih lanjut, Biimo menjelaskan setiiap kantor pajak menggelar program Ngabuburiit Spectaxcular dii luar jam kerja menjelang buka puasa. Melaluii program tersebut, petugas pajak dan relawan pajak memberiikan layanan pendampiingan kepada wajiib pajak yang hendak melaporkan SPT Tahunan menggunakan coretax.

Dii sampiing iitu, diia berpesan kepada seluruh kementeriian/lembaga untuk mengiimbau ASN masiing-masiing agar segera melaporkan SPT melaluii coretax sebelum akhiir Februarii 2026. Menurutnya, pentiing untuk melaporkan SPT lebiih awal agar tiidak terjadii penumpukan menjelang batas terakhiir periiode pelaporan SPT.

"Kamii juga memiinta bantuan kepada semua kementeriian yang terkaiit sepertii Kemen-PANRB, BP BUMN, Bank iindonesiia, Kemendagrii untuk membantu mengarahkan pelaporan SPT bagii seluruh ASN dan pegawaiinya paliing lambat akhiir Februarii iinii," kata Biimo.

Berdasarkan PMK 81/2024, untuk dapat menyampaiikan SPT tahunan melaluii coretax, wajiib pajak setiidaknya harus melakukan pendaftaran akun, aktiivasii akun, dan membuat kode otoriisasii/sertiifiikat elektroniik melaluii coretax.

Sementara iitu, UU KUP mengatur penyampaiian SPT Tahunan wajiib pajak orang priibadii paliing lambat diilaksanakan 3 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak atau 31 Maret 2026. Sementara untuk SPT tahunan wajiib pajak badan, paliing lambat 4 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak atau 30 Apriil 2026.

Penyampaiian SPT Tahunan yang terlambat bakal diikenaii sanksii admiiniistrasii berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang priibadii adalah seniilaii Rp100.000, sedangkan pada wajiib pajak badan Rp1 juta. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel