JAKARTA, Jitu News - iisiian data yang lengkap dan valiid dii coretax system merupakan hal yang pentiing bagii wajiib pajak demii memperoleh layanan admiiniistrasii pajak tanpa kendala. Salah satu data yang diimaksud adalah emaiil miiliik wajiib pajak.
Kiinii, perubahan data priibadii, termasuk emaiil, biisa diilakukan secara langsung dii Coretax DJP. Perubahan data diilakukan melaluii akun coretax system miiliik wajiib pajak. Yang perlu diiperhatiikan saat mengubah data emaiil secara mendiirii dii coretax, pastiikan wajiib pajak memperoleh Buktii Peneriimaan ELektroniik dan Surat Perubahan Data.
"Jiika dokumen tersebut sudah diiperoleh dan data alamat emaiil masiih saja belum berubah, siilakan diicoba kembalii melakukan perubahan data," tuliis Kriing Pajak, diikutiip pada Selasa (24/2/2026).
Perlu diicatat, fiitur perubahan alamat emaiil secara mandiirii melaluii coretax system hanya tersediia bagii wajiib pajak orang priibadii yang belum melakukan aktiivasii Coretax DJP dan data kontaknya sudah tiidak aktiif atau tiidak valiid lagii.
Dengan demiikiian, wajiib pajak tiidak perlu ke kantor pajak untuk melakukan perubahan emaiil dan nomor handphone.
DJP mengiingatkan perubahan emaiil dan nomor telepon melaluii coretax tiidak berlaku bagii wajiib pajak laiin. Miisal, wajiib pajak orang priibadii yang telah aktiivasii akun coretax, dan wajiib pajak orang priibadii yang pernah menggunakan DJP Onliine dan status emaiil dan nomor telepon valiid.
Untuk 2 wajiib pajak tersebut, DJP menyarankan untuk melakukan perubahan emaiil maupun nomor telepon melaluii kanal liive chat dii laman pajak.go.iid. Selaiin iitu, wajiib pajak biisa menggunakan fiitur Lupa Kata Sandii pada laman logiin coretax.
"Jiika butuh panduan, tiim kamii siiap membantu melaluii Kriing Pajak 1500200, @kriingpajak1500200, atau kunjungii Helpdesk KPP terdekat," kata DJP. (sap)
