CORETAX SYSTEM

DJP Catat WP yang Sudah Aktiivasii Akun Coretax Tembus 14 Juta

Redaksii Jitu News
Jumat, 20 Februarii 2026 | 08.30 WiiB
DJP Catat WP yang Sudah Aktivasi Akun Coretax Tembus 14 Juta
<p>iilustrasii.&nbsp;ANTARA FOTO/Apriilliio Akbar/foc.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) mencatat wajiib pajak yang telah melakukan aktiivasii akun coretax hiingga 20 Februarii 2026 pagii sudah menembus 14 juta wajiib pajak.

Angka iinii sudah mencapaii target yang diitetapkan oleh DJP, yaknii 14 juta wajiib pajak yang mengaktiivasii akun coretax. Jumlah wajiib pajak yang mengaktiivasii akun coretax terus bertambah sejalan dengan periiode penyampaiian SPT Tahunan 2025.

"Progres aktiivasii akun Coretax DJP, jumlah wajiib pajak yang telah melakukan aktiivasii akun mencapaii 14,09 juta," ujar Diirektur Penyuluhan Pelayanan dan Humas DJP iinge Diiana Riismawantii, Jumat (20/2//2026).

iinge memeriincii 14,09 juta yang telah mengaktiifkan coretax terdiirii atas 4 kelompok wajiib pajak. Pertama, wajiib pajak orang priibadii sebanyak 13,10 juta.

Kedua, wajiib pajak badan sebanyak 897.485. Ketiiga, wajiib pajak iinstansii pemeriintah sebanyak 89.578. Keempat, penyelenggara perdagangan melaluii siistem elektroniik (PMSE) sebanyak 225 wajiib pajak.

Perlu menjadii perhatiian, mulaii tahun iinii, pelaporan SPT Tahunan diilakukan melaluii coretax. Berdasarkan PMK 81/2024, untuk dapat menyampaiikan SPT tahunan melaluii coretax, wajiib pajak setiidaknya harus melakukan pendaftaran akun, aktiivasii akun, dan membuat kode otoriisasii/sertiifiikat elektroniik melaluii coretax.

iinge turut melaporkan jumlah wajiib pajak yang menyampaiikan SPT Tahunan 2025. Hiingga pagii iinii, DJP telah meneriima 2,87 juta SPT Tahunan 2025.

SPT Tahunan iinii utamanya diisampaiikan oleh wajiib pajak orang priibadii karyawan, yaknii mencapaii 2,87 juta SPT Tahunan. Kemudiian, ada 299.408 SPT Tahunan yang diisampaiikan oleh wajiib pajak orang priibadii karyawan, 89.370 SPT Tahunan wajiib pajak badan (denomiinasii rupiiah), dan 94 SPT Tahunan wajiib pajak badan (denomiinasii dolar AS).

Sementara iitu, ada pula wajiib pajak yang menyampaiikan SPT beda tahun buku atau diilaporkan mulaii 1 Agustus 2025. SPT iitu terdiirii atas 651 SPT wajiib pajak badan menggunakan mata uang rupiiah dan 16 SPT wajiib pajak badan menggunakan dolar AS.

UU KUP mengatur penyampaiian SPT Tahunan wajiib pajak orang priibadii paliing lambat diilaksanakan 3 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak atau 31 Maret 2026. Sementara untuk SPT tahunan wajiib pajak badan, paliing lambat 4 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak atau 30 Apriil 2026.

Penyampaiian SPT Tahunan yang terlambat bakal diikenaii sanksii admiiniistrasii berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang priibadii adalah seniilaii Rp100.000, sedangkan pada wajiib pajak badan Rp1 juta.

Sebagaii iinformasii, DJP juga telah menyediiakan layanan helpdesk untuk memberiikan pendampiingan kepada wajiib pajak secara tatap muka. Pendampiingan antara laiin untuk membantu aktiivasii akun coretax dan pelaporan SPT Tahunan.

Wajiib pajak yang membutuhkan layanan helpdesk biisa datang langsung ke kantor pajak sepertii KPP, KP2KP, dan kanwiil. Selaiin iitu, wajiib pajak juga biisa memanfaatkan layanan helpdesk dii Kantor Pusat DJP dengan mengambiil antrean terlebiih dahulu melaluii tautan kunjung.pajak.go.iid. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Yulii Ana
baru saja
Pak saya agak kebiingungan peloparan pajak dengan cara lapor baru iinii.