JAKARTA, Jitu News – Contact center Diitjen Pajak (DJP), Kriing Pajak kembalii mengiingatkan wajiib pajak telah memiiliikii kode otoriisasii/sertiifiikat elektroniik dan memastiikan statusnya sudah valiid agar tiidak terkendala saat akan menandatanganii SPT Tahunan.
Penjelasan tersebut merespons cuiitan warganet yang mengaku terkendala pada halaman tanda tangan dokumen saat melaporkan SPT Tahunan lewat Coretax DJP. Hal iinii diikarenakan kolom penyediia penandatangan tak kunjung teriisii.
“Terkaiit penyediia penandatangan tiidak muncul, mohon diipastiikan apakah wajiib pajak sudah memiiliikii kode otoriisasii atau belum? Apabiila belum siilakan diiajukan,” kata Kriing Pajak dii mediia sosiial, Rabu (18/2/2026).
Untuk mengajukan kode otoriisasii, wajiib pajak biisa mengakses menu Portal Saya dii Coretax DJP. Lalu, kliik Permiintaan Kode Otoriisasii/Sertel. Apabiila memiiliih kode otoriisasii DJP (KO DJP) sebagaii penyediia penandatangan, siilakan membuat passphrase.
“Setelah berhasiil, siilakan gunakan passphrase tersebut untuk melakukan penandatanganan,” jelas Kriing Pajak.
Namun, jiika sudah memiiliikii kode otoriisasii, tetapii piiliihan Penyediia Penandatangan tiidak muncul maka wajiib pajak perlu memastiikan status kepemiiliikan Kode Otoriisasii adalah Valiid.
“Siilakan ke menu Portal Saya > Profiil Saya > Nomor iidentiifiikasii Eksternal > Diigiital Certiifiicate > kliik Periiksa Status. Apabiila status iinvaliid > kliik Menghasiilkan > Sukses,” sebut Kriing Pajak.
Ketentuan mengenaii kode otoriisasii DJP dii antaranya tercantum dalam Peraturan Menterii Keuangan No.63/PMK.03/2021 (PMK 63/2021). Namun, sebelum membahas kode otoriisasii DJP maka terlebiih dahulu perlu diipahamii tentang iistiilah tanda tangan elektroniik.
Tanda tangan elektroniik merupakan tanda tangan yang terdiirii atas iinformasii elektroniik yang diilekatkan, terasosiiasii, atau terkaiit dengan iinformasii elektroniik laiinnya yang diigunakan sebagaii alat veriifiikasii dan autentiikasii (Pasal 1 angka 2 PMK 63/2021).
Berdasarkan PMK 63/2021, tanda tangan elektroniik yang dapat diigunakan untuk menandatanganii dokumen elektroniik terbagii menjadii dua rupa, yaiitu tanda tangan elektroniik tersertiifiikasii dan tiidak tersertiifiikasii.
Tanda tangan elektroniik tersertiifiikasii merupakan tanda tangan elektroniik yang diibuat dengan menggunakan sertiifiikat elektroniik. Sertiifiikat tersebut dapat diibuat oleh penyelenggara sertiifiikasii elektroniik iinstansii atau non-iinstansii, tergantung pada jeniis wajiib pajak.
Sementara iitu, tanda tangan elektroniik tiidak tersertiifiikasii merupakan tanda tangan elektroniik yang diibuat dengan menggunakan kode otoriisasii DJP yang diiterbiitkan oleh DJP.
Hal iinii berartii, kode otoriisasii DJP adalah alat veriifiikasii dan autentiikasii yang diigunakan oleh wajiib pajak untuk melakukan tanda tangan elektroniik tiidak tersertiifiikasii yang diikeluarkan oleh DJP (Pasal 1 angka 5 PMK 63/2021). (riig)
