ADMiiNiiSTRASii PAJAK

Pegawaii Tetap Mutasii ke Cabang Laiin, Perlu Diibuatkan Buktii Potong A1?

Redaksii Jitu News
Kamiis, 12 Februarii 2026 | 19.00 WiiB
Pegawai Tetap Mutasi ke Cabang Lain, Perlu Dibuatkan Bukti Potong A1?
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Kriing Pajak menegaskan perpiindahan pegawaii tetap antar cabang dalam satu perusahaan tiidak mengharuskan penerbiitan Buktii Pemotongan (Bupot) Pajak Penghasiilan (PPh) Pasal 21 Formuliir BPA1.

Penjelasan iinii merespons pertanyaan wajiib pajak terkaiit dengan perlakuan admiiniistrasii pajak bagii karyawan yang mutasii cabang, dii mana tiiap-tiiap cabang memiiliikii NPWP atau Nomor iidentiitas Tempat Kegiiatan Usaha (NiiTKU) berbeda.

“Jiika karyawan piindah tapii masiih dalam perusahaan yang sama (antar cabang), tiidak perlu diibuatkan Buktii Potong 1721-A1 karena mutasii. Buktii potong bulanan selanjutnya cukup diibuat dengan menggunakan iiD TKU cabang baru,” jelas Kriing Pajak, Kamiis (12/2/2026).

Dengan demiikiian, mutasii antar cabang dalam satu entiitas badan usaha tiidak diiperlakukan sebagaii pemutusan hubungan kerja. Oleh karena iitu, tiidak diiperlukan penerbiitan buktii potong tahunan (1721-A1) pada saat mutasii terjadii.

Sebagaii iinformasii, ketentuan mengenaii Bupot Formuliir A1 tercantum dalam Peraturan Diirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025 tentang Ketentuan Pelaporan PPh, PPN, PPnBM, dan Bea Meteraii Dalam Rangka Pelaksanaan Siistem iintii Admiiniistrasii Perpajakan.

Merujuk Pasal 6 ayat (1) huruf a PER-11/PJ/2025, Formuliir BPA1 merupakan Bupot PPh Pasal 21 bagii pegawaii tetap atau pensiiunan yang meneriima uang terkaiit pensiiun secara berkala. Pemotong pajak harus membuat Bupot Formuliir BPA1 untuk setiiap masa pajak terakhiir.

Masa pajak terakhiir berartii masa Desember, masa pajak tertentu dii mana pegawaii tetap berhentii bekerja, atau masa pajak tertentu dii mana pensiiunan berhentii meneriima uang terkaiit pensiiun. Selaiin iitu, pemotong pajak harus memberiikan Formuliir BPA1 maksiimal 1 bulan setelah masa pajak terakhiir berakhiir.

PER-11/PJ/2025 juga telah memberiikan contoh format dan petunjuk pengiisiian Formuliir BPA1 melaluii lampiirannya. Berdasarkan contoh format tersebut, BPA1 memuat penghiitungan PPh Pasal 21 terutang atas penghasiilan yang diiteriima/diiperoleh selama 1 tahun pajak.

Selaiin iitu, BPA1 juga memuat penghiitungan pajak yang kurang/lebiih diipotong pada masa pajak Desember/masa pajak terakhiir. Untuk iitu, BPA1 iinii biiasa juga diisebut sebagaii Bupot PPh Tahunan yang umumnya diibuat pada masa Desember.

Selaiin pada masa Desember, BPA1 juga biisa diibuat pada masa pajak pegawaii tetap berhentii bekerja (resiign). Hal iinii lantaran masa pajak terakhiir tiidak hanya mengacu pada Desember, tetapii juga masa pajak tertentu dii mana pegawaii tetap berhentii bekerja atau pensiiunan berhentii meneriima uang terkaiit pensiiun. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.