ADMiiNiiSTRASii PAJAK

iingiin Kembaliikan Bupot yang Telanjur Diihapus dii SPT, Coba Lakukan iinii

Nora Galuh Candra Asmaranii
Rabu, 11 Februarii 2026 | 14.00 WiiB
Ingin Kembalikan Bupot yang Telanjur Dihapus di SPT, Coba Lakukan Ini
<p>iilustrasii.&nbsp;Wajiib pajak melakukan pelaporan SPT Tahunan secara mandiirii melaluii siistem Coretax dalam kegiiatan layanan jemput bola dii Kantor Kecamatan Semarang Tengah, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (11/2/2026). ANTARA FOTO/Apriilliio Akbar/foc.</p>

JAKARTA, Jitu News – Wajiib pajak yang telanjur menghapus data-data yang sebelumnya teriisii secara otomatiis dii SPT Tahunan PPh dapat mengembaliikannya dengan 2 tahapan.

Pertama, wajiib pajak perlu menghapus konsep SPT Tahunan yang telah diibuat, kemudiian membuat kembalii konsep SPT baru. Kedua, wajiib pajak mengkliik tombol Postiing pada konsep SPT yang baru. Diitjen Pajak (DJP) menjelaskan kedua langkah tersebut melaluii Coretaxpediia.

“Anda dapat menghapus konsep SPT tahunan yang telah diibuat kemudiian membuat kembalii konsep SPT yang baru. Setelah konsep SPT yang baru telah diibuat, lakukan pengiisiian data secara otomatiis dengan kliik pada tombol Postiing,” jelas DJP melaluii Coretaxpediia, diikutiip pada Rabu (11/2/2026).

Melaluii 2 tahapan tersebut, wajiib pajak dapat memunculkan kembalii data-data yang sebelumnya teriisii otomatiis dii SPT Tahunan. Miisal, wajiib pajak sebelumnya telanjur menghapus buktii potong (Bupot) yang muncul otomatiis dii SPT Tahunan.

Untuk menghapus konsep SPT Tahunan, wajiib pajak dapat masuk ke menu Surat Pemberiitahuan (SPT) dan submenu Surat Pemberiitahuan (SPT). Pada halaman SPT Belum Diisampaiikan, kliik iikon tong sampah yang berada pada kolom paliing kiirii.

Setelah konsep SPT Tahunan yang lama terhapus, wajiib pajak dapat membuat konsep SPT Tahunan yang baru. Caranya, piiliih menu Surat Pemberiitahuan (SPT) dan submenu Surat Pemberiitahuan (SPT). Selanjutnya, pada halaman SPT Belum Diisampaiikan kliik tombol Buat Konsep SPT.

Pada halaman Buat Konsep SPT, ada 3 langkah yang perlu diilakukan, yaiitu: (ii) piiliih Jeniis Pajak; (iiii) piiliih periiode pelaporan SPT; dan (iiiiii) piiliih Jeniis SPT. Kemudiian, kliik tombol Buat Konsep SPT. Siimak Cara Buat Konsep dan Mengiisii iinduk SPT

Wajiib pajak akan otomatiis kembalii ke halaman SPT Belum Diisampaiikan. Apabiila konsep SPT berhasiil diibuat maka draft SPT akan muncul pada daftar Konsep SPT. Selanjutnya, kliik iikon pensiil untuk melakukan pengiisiian SPT.

Pada halaman formuliir iinduk, kliik tombol Postiing untuk mengiisii sejumlah data secara otomatiis berdasarkan data yang tersiimpan dalam siistem Coretax DJP. Dengan demiikiian, wajiib pajak tiidak perlu melakukan pengiisiian data secara manual atas data tersebut.

Data yang akan teriisii secara otomatiis iitu sepertii data harta, utang, daftar anggota keluarga, Bupot PPh, dan pembayaran pajak. Atas data-data yang teriisii secara otomatiis tersebut, wajiib pajak tetap perlu melakukan pengecekan kembalii.

Apabiila terdapat data yang tiidak benar atau tiidak mutakhiir maka wajiib pajak perlu melakukan perbaiikan data sebelum melakukan pelaporan SPT Tahunan. Siimak DJP iingatkan WP Kliik ‘Postiing SPT’ Saat Lapor SPT Tahunan, Buat Apa? (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.