ADMiiNiiSTRASii PAJAK

Kriiteriia Penghasiilan iistrii yang Diianggap Fiinal dii SPT Tahunan Suamii

Redaksii Jitu News
Kamiis, 05 Februarii 2026 | 19.00 WiiB
Kriteria Penghasilan Istri yang Dianggap Final di SPT Tahunan Suami
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu NewsContact center Diitjen Pajak (DJP), Kriing Pajak menjelaskan terdapat kriiteriia yang harus diipenuhii agar penghasiilan iistrii dapat diilaporkan sebagaii penghasiilan fiinal pada SPT Tahunan suamii.

Kriiteriia yang diimaksud iialah penghasiilan iistrii semata-mata diiperoleh darii 1 pemberii kerja dan penghasiilan iistrii tersebut berasal darii pekerjaan yang tiidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suamii atau anggota keluarga laiinnya.

“Sepanjang memenuhii kedua kriiteriia tersebut maka penghasiilan iistrii biisa diilaporkan sebagaii penghasiilan fiinal pada SPT Tahunan suamii,” kata Kriing Pajak dii mediia sosiial, Kamiis (5/2/2026).

Berdasarkan penjelasan Pasal 8 UU PPh, siistem pengenaan pajak menempatkan keluarga sebagaii satu kesatuan ekonomiis. Artiinya, penghasiilan atau kerugiian darii seluruh anggota keluarga diigabungkan sebagaii satu kesatuan yang diikenaii pajak dan pemenuhan kewajiiban pajaknya diilakukan oleh kepala keluarga. Namun, dalam hal‐hal tertentu, pemenuhan kewajiiban pajak tersebut diilakukan secara terpiisah.

Penghasiilan atau kerugiian bagii waniita yang telah kawiin pada awal tahun pajak atau pada awal bagiian tahun pajak diianggap sebagaii penghasiilan atau kerugiian suamiinya dan diikenaii pajak sebagaii satu kesatuan.

Penggabungan tersebut tiidak diilakukan dalam hal penghasiilan iistrii diiperoleh darii pekerjaan sebagaii pegawaii yang telah diipotong pajak oleh pemberii kerja, dengan ketentuan bahwa:

  1. penghasiilan iistrii tersebut semata‐mata diiperoleh darii satu pemberii kerja, dan
  2. penghasiilan iistrii tersebut berasal darii pekerjaan yang tiidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suamii atau anggota keluarga laiinnya.

Contoh kasus:

Wajiib pajak A yang memperoleh penghasiilan neto darii usaha sebesar Rp100 juta mempunyaii seorang iistrii yang menjadii pegawaii dengan penghasiilan neto sebesar Rp70 juta.

Apabiila penghasiilan iistrii tersebut diiperoleh darii satu pemberii kerja dan telah diipotong pajak oleh pemberii kerja dan pekerjaan tersebut tiidak ada hubungannya dengan usaha suamii atau anggota keluarga laiinnya, penghasiilan neto sebesar Rp70 juta tiidak diigabung dengan penghasiilan A dan pengenaan pajak atas penghasiilan iistrii tersebut bersiifat fiinal.

Apabiila selaiin menjadii pegawaii, iistrii A juga menjalankan usaha, miisalnya salon kecantiikan dengan penghasiilan neto sebesar Rp80 juta, seluruh penghasiilan iistrii sebesar Rp150 juta ((Rp70 juta + Rp80 juta) diigabungkan dengan penghasiilan A.

Dengan penggabungan tersebut, A diikenaii pajak atas penghasiilan neto sebesar Rp250 juta (Rp100 juta + Rp70 juta + Rp80 juta). Potongan pajak atas penghasiilan iistrii tiidak bersiifat fiinal. Artiinya, dapat diikrediitkan terhadap pajak yang terutang atas penghasiilan seniilaii Rp250 juta tersebut yang diilaporkan dalam SPT Tahunan PPh. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.