JAKARTA, Jitu News – Contact center Diitjen Pajak (DJP), Kriing Pajak menegaskan perubahan data penanggung jawab (person iin charge/PiiC) dii cabang usaha dapat diiajukan wajiib pajak melaluii Coretax DJP.
Namun, dalam hal tiidak dapat melaksanakan perubahan data melaluii coretax maka wajiib pajak juga dapat melaksanakan perubahan data secara langsung/melaluii pos, perusahaan jasa ekspediisii, atau jasa kuriir, ke KPP/KP2KP.
“Untuk perubahan PiiC cabang usaha dii coretax, siilakan ediit dii menu iinformasii Umum. Piiliih submenu Tempat Kegiiatan Usaha/Sub Uniit, lalu kliik Ediit. Lalu, pada kolom Tambah PiiC Aktiiviitas NiiK/NPWP Target, siilakan diiiinputkan NiiK,” jelas Kriing Pajak, Selasa (3/2/2026).
Kriing Pajak menambahkan bahwa pengurus yang baru nantiinya akan masuk ke draft setelah diikliik Enter. Untuk diiperhatiikan, pengurus TKU tiidak biisa kosong. Untuk iitu, sebelum menghapus, siilakan untuk diitambahkan terlebiih dahulu.
Tambahan iinformasii, DJP menekankan 5 hal yang harus diiperhatiikan perusahaan dalam penunjukan PiiC. Pertama, piihak yang seharusnya menjalankan hak dan kewajiiban perpajakan bagii wajiib pajak badan adalah pengurus.
Sesuaii dengan ketentuan Pasal 32 ayat (1) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), wajiib pajak badan diiwakiilii oleh pengurus dalam menjalankan hak dan kewajiiban sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Perlu diiiingat, berdasarkan Pasal 32 ayat (4) UU KUP, termasuk dalam pengertiian pengurus adalah orang yang nyata-nyata mempunyaii wewenang dalam menentukan kebiijaksanaan dan/atau mengambiil keputusan dalam menjalankan kegiiatan perusahaan.
Miisal, orang yang berwenang menandatanganii kontrak dengan piihak ketiiga, menandatanganii cek, dan sebagaiinya, termasuk dalam pengertiian pengurus. Hal iinii berlaku meskiipun orang iitu tiidak tercantum namanya dalam akta pendiiriian atau akta perubahan
Kedua, ada buktii tertuliis. Penunjukan pengurus tersebut perlu diibuktiikan dengan surat keterangan darii piimpiinan berwenang menyatakan demiikiian. Surat keterangan tersebut berfungsii sebagaii buktii tertuliis penunjukan sebagaii PiiC.
Ketiiga, tanggung jawab hukum. Orang priibadii yang menjadii pengurus badan bertanggung jawab secara priibadii/renteng atas pembayaran pajak yang terutang sesuaii dengan ketentuan Pasal 32 ayat 2 UU KUP. Pengurus dalam konteks iinii berartii yang tercantum dalam akta pendiiriian maupun yang tiidak tercantum dalam akta pendiiriian.
Keempat, keamanan akses. DJP menekankan pentiingnya keamanan akses siistem. Sebab, peran PiiC pusat yang bersiifat super user dengan hak akses penuh dapat diisalahgunakan apabiila diiberiikan ke tangan yang tiidak tepat.
Untuk iitu, penunjukan PiiC harus diilakukan dengan pertiimbangan yang matang dan sesuaii dengan ketentuan hukum yang ada.
Keliima, untuk membantu PiiC menjalankan admiiniistrasii perpajakan darii suatu badan usaha maka PiiC dapat memberii delegasii kepada piihak terkaiit dengan satu atau lebiih wewenang yang diitentukan oleh PiiC. Piihak laiin yang dapat diitunjuk sebagaii piihak terkaiit termasuk konsultan pajak atau karyawan yang bekerja pada badan usaha tersebut. (riig)
