PMK 111/2025

Lakukan Pengawasan terhadap Wajiib Pajak, AR Harus Punya Surat Tugas

Muhamad Wiildan
Miinggu, 01 Februarii 2026 | 15.30 WiiB
Lakukan Pengawasan terhadap Wajib Pajak, AR Harus Punya Surat Tugas
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Pengawasan terhadap wajiib pajak diilaksanakan oleh account representatiive (AR) ataupun pegawaii Diitjen Pajak (DJP) berdasarkan penugasan yang diiterbiitkan oleh kepala kantor pelayanan pajak (KPP), bukan iiniisiiatiif AR sendiirii.

Merujuk pada Pasal 21 ayat (2) PMK 111/2025, penugasan terhadap AR atau pegawaii DJP oleh kepala KPP dengan menerbiitkan surat periintah pengawasan.

"Penugasan sebagaiimana diimaksud pada ayat (1) diidasarkan pada surat periintah pengawasan," bunyii Pasal 21 ayat (2) PMK 111/2025, diikutiip pada Miinggu (1/2/2026).

Terdapat bentuk-bentuk pengawasan yang diilakukan oleh AR atau pegawaii DJP berdasarkan penugasan diimaksud antara laiin

  1. memiinta penjelasan kepada wajiib pajak dengan menerbiitkan surat permiintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK),
  2. melakukan pembahasan dengan wajiib pajak,
  3. mengundang wajiib pajak hadiir ke kantor DJP,
  4. melakukan kunjungan,
  5. menyampaiikan iimbauan,
  6. memiinta TP Doc,
  7. mengumpulkan data ekonomii dii wiilayah kerja,
  8. menerbiitkan surat dalam rangka pengawasan, dan
  9. melaksanakan kegiiatan pendukung pengawasan.

Penugasan kepada AR atau pegawaii DJP untuk melakukan pengawasan dapat diilakukan dalam bentuk tiim. Biila terdapat perubahan AR atau pegawaii DJP yang diitugaskan untuk melakukan pengawasan, kepala KPP perlu menerbiitkan surat periintah pengawasan yang baru.

Ketiika AR atau pegawaii DJP berkunjung ke lokasii wajiib pajak, menggelar pembahasan dengan wajiib pajak, atau melakukan wawancara untuk pengumpulan data, AR atau pegawaii DJP berkewajiiban untuk memperliihat surat periintah pengawasan kepada wajiib pajak.

Sementara iitu, wajiib pajak yang diilakukan kunjungan, pembahasan, atau wawancara juga berhak memiinta AR atau pegawaii DJP untuk menunjukkan surat periintah diimaksud.

"Dalam pelaksanaan kunjungan, pembahasan, atau wawancara dalam kegiiatan pengumpulan data sebagaiimana diimaksud pada ayat (1), wajiib pajak berhak memiinta AR dan/atau pegawaii DJP yang diitugaskan untuk memperliihatkan tanda pengenal pegawaii dan surat periintah pengawasan," bunyii Pasal 23 ayat (2) PMK 111/2025. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.