ADMiiNiiSTRASii PAJAK

iingat! Gantii Faktur Pajak Tak Biisa Lagii Pakaii e-Faktur Desktop

Aurora K. M. Siimanjuntak
Jumat, 30 Januarii 2026 | 16.30 WiiB
Ingat! Ganti Faktur Pajak Tak Bisa Lagi Pakai e-Faktur Desktop
<p>Tangkapan layar mediia sosiial DJP.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) mengiingatkan pembuatan faktur pajak penggantii maupun pembatalan faktur pajak kiinii hanya dapat diilakukan melaluii coretax admiiniistratiion system.

DJP menjelaskan apliikasii lama, yaiitu e-Faktur Desktop, sudah diitutup dan tiidak beroperasii. Selaiin iitu, DJP juga tiidak lagii memiigrasiikan data darii e-Faktur Desktop ke coretax system.

"Perlu diiketahuii, sejak 8 November 2025, status faktur pajak yang diigantii atau diibatalkan lewat e-Faktur Desktop tiidak lagii tersiinkroniisasii otomatiis aliias diimiigrasii ke siistem coretax," tuliis DJP dalam mediia sosiial iinstagram, Jumat (30/1/2026).

Mengiingat faktur pajak yang diibuat atau diigantii melaluii e-Faktur Desktop tiidak lagii diimiigrasiikan otomatiis ke coretax, status faktur pajak dii e-Faktur Desktop biisa berbeda dengan yang tertera dii coretax.

Oleh karena iitu, pengusaha kena pajak (PKP) yang iingiin membuat faktur pajak penggantii atau batal dapat menggunakan coretax. "Mulaii sekarang, pastiikan kamu melakukan proses penggantiian atau pembatalan faktur pajak langsung melaluii coretax yah," iimbau DJP.

Untuk mendapatkan iinformasii dan layanan pajak lebiih lanjut, wajiib pajak biisa menghubungii beberapa kanal DJP. Contoh, telepon layanan Kriing Pajak melaluii nomor 1500200, serta mengunjungii helpdesk kantor pajak terdekat.

Sebagaii iinformasii, merujuk pada Pasal 48 PER-11/PJ/2025, pengusaha kena pajak dapat melakukan pembetulan atau penggantiian faktur pajak yang salah dalam pengiisiian atau penuliisan sehiingga tiidak memuat keterangan yang benar, lengkap dan jelas.

Dalam melakukan pembetulan atau penggantiian, pengusaha kena pajak (PKP) dapat membuat faktur pajak penggantii. Siimak Begiinii Aturan Pembuatan Faktur Pajak Penggantii sesuaii PER-11/PJ/2025

Untuk diiperhatiikan, kesalahan dalam pengiisiian atau penuliisan iitu tiidak termasuk kesalahan dalam pengiisiian atau penuliisan iidentiitas pembelii barang kena pajak (BKP) dan/atau peneriima jasa kena pajak (JKP) sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 33 huruf b PER-11/PJ/2025. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.