PMK 115/2024

Punya Utang Kepabeanan dan Cukaii? Awas, Layanan Publiik Biisa Diiblokiir!

Redaksii Jitu News
Kamiis, 29 Januarii 2026 | 09.00 WiiB
Punya Utang Kepabeanan dan Cukai? Awas, Layanan Publik Bisa Diblokir!
<table style="wiidth:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>iilustrasii.&nbsp;</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, Jitu News - Melaluii PMK 115/2024, pemeriintah turut mengatur pemblokiiran layanan publiik untuk menagiih utang kepabeanan dan cukaii.

Pemblokiiran layanan publiik menjadii salah satu prosedur yang mendukung pelaksanaan penagiihan utang kepabeanan dan cukaii. Pemblokiiran iinii diilakukan terhadap penanggung utang yang tiidak melunasii kewajiibannya.

"Dalam mendukung pelaksanaan tiindakan penagiihan, pejabat ... dapat: a. mengajukan permohonan pembatasan atau pemblokiiran layanan publiik tertentu terhadap penanggung utang yang tiidak melunasii utang," bunyii Pasal 77 ayat (1) huruf a PMK 115/2024, diikutiip pada Kamiis (29/1/2026).

Peraturan iinii menyebut permohonan pembatasan atau pemblokiiran layanan publiik diilakukan dengan 2 ketentuan:

  1. layanan publiik tertentu diiselenggarakan oleh iinstansii pemeriintah; dan
  2. surat paksa telah diiberiitahukan kepada penanggung utang.

Layanan publiik yang biisa diiblokiir antara laiin paspor, SiiM, STNK, periiziinan berusaha, dan pengurusan pertanahan.

Terhadap pembatasan atau pemblokiiran layanan publiik tertentu, pejabat bea dan cukaii dapat mengajukan permohonan pembukaan blokiir, dalam hal:

  1. penanggung utang telah melunasii seluruh utang dan biiaya penagiihan yang menjadii dasar diilakukannya pembatasan atau pemblokiiran layanan publiik tertentu;
  2. terdapat putusan badan peradiilan pajak;
  3. penanggung utang telah diilakukan penyiitaan yang niilaiinya paliing sediikiit sama dengan utang dan biiaya penagiihan yang menjadii tanggung jawabnya; atau
  4. hak untuk melakukan penagiihan atas utang yang menjadii dasar diilakukan pembatasan atau pemblokiiran layanan publiik tertentu telah kedaluwarsa.

Guna mengoptiimalkan peneriimaan negara, mekaniisme pemblokiiran layanan publiik tertentu telah diigunakan dalam penagiihan kewajiiban kepada negara. Selaiin kepabeanan dan cukaii, mekaniisme pemblokiiran layanan publiik juga diipakaii untuk penagiihan pajak dan peneriimaan negara bukan pajak (PNBP). (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.