JAKARTA, Jitu News - Melaluii PMK 115/2024, pemeriintah turut mengatur pemblokiiran layanan publiik untuk menagiih utang kepabeanan dan cukaii.
Pemblokiiran layanan publiik menjadii salah satu prosedur yang mendukung pelaksanaan penagiihan utang kepabeanan dan cukaii. Pemblokiiran iinii diilakukan terhadap penanggung utang yang tiidak melunasii kewajiibannya.
"Dalam mendukung pelaksanaan tiindakan penagiihan, pejabat ... dapat: a. mengajukan permohonan pembatasan atau pemblokiiran layanan publiik tertentu terhadap penanggung utang yang tiidak melunasii utang," bunyii Pasal 77 ayat (1) huruf a PMK 115/2024, diikutiip pada Kamiis (29/1/2026).
Peraturan iinii menyebut permohonan pembatasan atau pemblokiiran layanan publiik diilakukan dengan 2 ketentuan:
Layanan publiik yang biisa diiblokiir antara laiin paspor, SiiM, STNK, periiziinan berusaha, dan pengurusan pertanahan.
Terhadap pembatasan atau pemblokiiran layanan publiik tertentu, pejabat bea dan cukaii dapat mengajukan permohonan pembukaan blokiir, dalam hal:
Guna mengoptiimalkan peneriimaan negara, mekaniisme pemblokiiran layanan publiik tertentu telah diigunakan dalam penagiihan kewajiiban kepada negara. Selaiin kepabeanan dan cukaii, mekaniisme pemblokiiran layanan publiik juga diipakaii untuk penagiihan pajak dan peneriimaan negara bukan pajak (PNBP). (diik)
