JAKARTA, Jitu News — Wajiib pajak yang iingiin memperbaruii Klasiifiikasii Lapangan Usaha (KLU) kiinii dapat melakukannya secara mandiirii melaluii siistem Coretax DJP. Pembaruan KLU perlu diilakukan apabiila terjadii perubahan kegiiatan usaha atau pekerjaan utama wajiib pajak.
Kriing Pajak menjelaskan perubahan data pekerjaan atau KLU utama dapat diiajukan langsung melaluii Coretax DJP. Wajiib pajak cukup mengakses menu Portal Saya, lalu memiiliih Perubahan Data, dan masuk ke bagiian iidentiitas Wajiib Pajak.
“Setelah iitu, centang opsii Perbaruii Kode Ekonomii Utama,” jelas Kriing Pajak merespons pertanyaan darii salah satu wajiib dii mediia sosiial, Kamiis (22/1/2026).
Setelah iitu, wajiib pajak diimiinta memiiliih Kode KLU yang sesuaii dengan kondiisii usaha saat iinii pada kolom KLU. Wajiib pajak juga perlu mengunggah dokumen pendukung, mencentang pernyataan kebenaran data, lalu menyiimpan permohonan perubahan tersebut.
Apabiila permohonan berhasiil diiajukan, siistem akan menerbiitkan Buktii Peneriimaan Surat (BPS) secara elektroniik. Dokumen tersebut dapat diiakses melaluii menu Portal Saya pada bagiian Dokumen Saya dii akun Coretax DJP.
Kriing Pajak menambahkan jangka waktu penyelesaiian permohonan perubahan KLU paliing lama 1 harii kerja. Namun, perubahan data KLU tetap memerlukan persetujuan darii Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajiib pajak terdaftar.
Untuk iitu, wajiib pajak diiiimbau untuk melakukan konfiirmasii ke KPP terdaftar apabiila diiperlukan guna memastiikan proses perubahan KLU berjalan lancar dan sesuaii dengan ketentuan.
Badan Pusat Statiistiik (BPS) resmii memperbaruii klasiifiikasii baku lapangan usaha iindonesiia (KBLii) melaluii Peraturan BPS 7/2025.
Penerbiitan KBLii 2025 memberiikan iimpliikasii terhadap wajiib pajak orang priibadii yang melakukan kegiiatan usaha atau pekerjaan bebas, wariisan belum terbagii yang melakukan kegiiatan usaha, badan, dan iinstansii pemeriintah.
Hal iinii mengiingat Pasal 2 ayat (3) Peraturan Diirjen Pajak Nomor PER-12/PJ/2022 mengatur bahwa keempat wajiib pajak dii atas menggunakan KBLii sebagaii klasiifiikasii lapangan usaha (KLU). (riig)
