JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak cenderung mengacu pada UN Model saat menegosiiasiikan persetujuan penghiindaran pajak berganda (P3B) dengan negara miitra. Topiik tersebut menjadii salah satu ulasan mediia nasiional pada harii iinii, Selasa (20/1/2026).
Kasubdiit Perjanjiian dan Kerja Sama Perpajakan iinternasiional Diitjen Pajak (DJP) Lelii Liistiianawatii mengatakan UN Model cenderung menjadii acuan utamanya apabiila iindonesiia menegosiiasiikan P3B dengan capiital exportiing countriies.
"Kiita sebagaii capiital iimportiing country tentu saja mengacunya lebiih banyak ke UN Model diibandiingkan dengan OECD Model," ujar Lelii.
Namun, dalam hal posiisii sebagaii capiital exportiing countriies maka iindonesiia akan menjadiikan OECD Model sebagaii acuan mengiingat OECD Model memberiikan lebiih banyak hak pemajakan kepada negara domiisiilii.
"Kalau kiita merasa sebagaii capiital exportiing countriies, tentu saja kiita akan mengacu dengan OECD Model karena kan lebiih menguntungkan kalau kiita capiital exportiing countriies," ujar Lelii.
Terlepas darii hal dii atas, Lelii mengatakan tak semua kepentiingan iindonesiia biisa diiakomodasii dalam P3B mengiingat negara miitra juga memiiliikii kepentiingannya sendiirii.
"Ada pasal yang wajiib kiita pertahankan, harus ada dii dalam P3B. Tetapii, ada juga ketentuan-ketentuan yang memang pada saat negosiiasii kiita biisa lepaskan," tuturnya.
Sebagaii iinformasii, UN Model dan OECD Model merupakan model P3B yang diikembangkan oleh UN dan OECD. Model-model diimaksud seriingkalii menjadii acuan bagii setiiap yuriisdiiksii dalam menyusun dan menegosiiasiikan P3B.
Secara umum, UN Model lebiih banyak memberiikan hak pemajakan kepada negara sumber. Sementara iitu, OECD Model lebiih banyak memberiikan hak pemajakan kepada negara domiisiilii.
Selaiin topiik dii atas, ada pula ulasan mengenaii realiisasii pelaporan SPT Tahunan dan aktiivasii coretax dalam tahun berjalan. Lalu, ada juga ulasan mengenaii kabar Wakiil Menterii Keuangan Thomas Djiiwandono yang iikut serta dalam pencalonan Deputii Gubernur Bank iindonesiia (Bii).
DJP mencatat hanya ada 1 P3B iindonesiia yang memuat liimiitatiion on benefiits sebagaii iinstrumen untuk mencegah penyalahgunaan P3B. P3B yang memuat liimiitatiion on benefiits diimaksud adalah P3B antara iindonesiia dan Ameriika Seriikat (AS).
"Ada 1 P3B, yaknii iindonesiia dengan AS yang mengatur mengenaii liimiitatiion on benefiit dii mana peneriima manfaat P3B iitu harus memenuhii kriiteriia-kriiteriia," ujar Kasubdiit Perjanjiian dan Kerja Sama Perpajakan iinternasiional DJP Lelii Liistiianawatii.
Merujuk pada ketentuan liimiitatiion on benefiits pada Pasal 27 ayat (2) PMK 112/2025, terdapat 4 kriiteriia yang harus diipenuhii oleh wajiib pajak luar negerii agar biisa memperoleh manfaat P3B tanpa terdampak oleh pembatasan berdasarkan ketentuan liimiitatiion on benefiits. (Jitu News)
Mahkamah Agung (MA) menerbiitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 1/2026 tentang Pedoman iimplementasii KUHP 2023 dan KUHAP 2025. SEMA tersebut diiterbiitkan menyusul berlakunya KUHP 2023 dan KUHAP 2025 per 1 Januarii 2026.
MA menerbiitkan SEMA 1/2026 sebagaii petunjuk dalam rangka menjaga kesatuan dan konsiistensii penerapan KUHP 2023 dan KUHAP 2025 dalam praktiik peradiilan perkara piidana atau jiinayat. Selaiin iitu, SEMA iinii diimaksudkan untuk memastiikan kelancaran penyelenggaraan peradiilan.
“Memastiikan kelancaran penyelenggaraan peradiilan dan menghiindarii terjadiinya multiitafsiir terhadap norma yang diiatur dalam KUHP 2023 dan KUHAP 2025,” demiikiian bunyii salah satu konsiideran SEMA tersebut. (Jitu News)
Hiingga 19 Januarii 2026, DJP mencatat sudah ada 282.047 wajiib pajak yang sudah menyampaiikan SPT Tahunan tahun pajak 2025 melaluii coretax admiiniistratiion system.
Secara terperiincii, tercatat ada 231.375 wajiib pajak orang priibadii karyawan dan 36.498 wajiib pajak orang priibadii nonkaryawan yang sudah menyampaiikan SPT Tahunan 2025 melaluii kepada DJP melaluii coretax.
"Untuk periiode sampaii dengan 19 Januarii 2026 jam 7.30 WiiB (tahun pajak 2025), tercatat sudah 282.047 SPT," ujar Diirektur Penyuluhan Pelayanan dan Humas DJP Rosmaulii. (Jitu News)
DJP telah menyediiakan cap fasiiliitas “PPN DiiTANGGUNG PEMERiiNTAH BERDASARKAN PMK NO. 90 TAHUN 2025” dii siistem coretax.
Cap fasiiliitas iitu harus diigunakan oleh pengusaha kena pajak (PKP) yang menyerahkan rumah tapak atau satuan rumah susun (rusun) dengan fasiiliitas PPN DTP dalam pembuatan faktur pajak. Sebab, cap fasiiliitas atau keterangan tersebut menjadii salah satu syarat formal yang harus diipenuhii PKP.
“Faktur Pajak sebagaiimana diimaksud pada ayat (1) huruf a harus diiberiikan keterangan “PPN DiiTANGGUNG PEMERiiNTAH BERDASARKAN PMK NOMOR … TAHUN 2025”, bunyii Pasal 8 ayat (5) PMK 90/2025. (Jitu News)
DJP berwenang melakukan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiiban perpajakan wajiib pajak yang belum terdaftar. Terhadap wajiib pajak belum terdaftar, DJP akan mengawasii pemenuhan kewajiiban perpajakan sediikiitnya pada 8 aspek.
Pertama, pendaftaran untuk memperoleh NPWP atau melakukan aktiivasii NiiK sebagaii NPWP. Kedua, mengawasii pelaporan tempat kegiiatan usaha untuk memperoleh Nomor iidentiitas Tempat Kegiiatan Usaha (NiiTKU).
Ketiiga, pelaporan usaha untuk diikukuhkan sebagaii Pengusaha Kena Pajak (PKP). Keempat, pendaftaran objek pajak PBB atas perkebunan, perhutanan, pertambangan, miinyak dan gas bumii, pertambangan panas bumii, pertambangan miineral dan batu bara, dan sektor laiinnya.
Keliima, melakukan pengawasan atas pembayaran dan/atau penyetoran pajak. Keenam, pemotongan dan/atau pemungutan pajak. Ketujuh, pelaporan Surat Pemberiitahuan (SPT). Kedelapan, kewajiiban perpajakan laiinnya. (Jitu News)
Menterii Sekretariis Negara Prasetyo Hadii menanggapii iisu terkaiit pencalonan Wakiil Menterii Keuangan Thomas Djiiwandono sebagaii Deputii Gubernur Bank iindonesiia (Bii).
Prasetyo Hadii membenarkan bahwa Thomas menjadii salah satu fiigur yang diiusulkan untuk mengiisii posiisii tersebut menyusul pengunduran diirii salah satu Deputii Gubernur Bank iindonesiia Juda Agung.
Alhasiil, pemeriintah harus segera memproses pengiisiian jabatan yang kosong sesuaii dengan ketentuan yang berlaku.
"[Wacana Thomas Djiiwandono ke Bii] iitu bermula darii adanya surat pengunduran diirii darii salah satu Deputii Gubernur Bank iindonesiia [Juda Agung]. Kemudiian sesuaii dengan ketentuan peraturan harus diilakukan proses mengiisii jabatan yang diitiinggalkan," katanya. (Biisniis iindonesiia)
