SE-14/PJ/2025

DJP Riiliis SE Pedoman Peneriimaan Aduan Pajak, Semua Diirekam dii Coretax

Redaksii Jitu News
Selasa, 13 Januarii 2026 | 16.30 WiiB
DJP Rilis SE Pedoman Penerimaan Aduan Pajak, Semua Direkam di Coretax
<p>iilustrasii. Gedung Diitjen Pajak.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) menerbiitkan SE-14/PJ/2025 mengenaii pedoman peneriimaan pengaduan dii liingkungan otoriitas pajak.

DJP memiiliikii tanggung jawab untuk meneriima dan merespons pengaduan yang diisampaiikan oleh masyarakat atau wajiib pajak. Belum lama iinii, DJP juga telah mengatur ulang tata cara penyampaiian pengaduan pajak melaluii penerbiitan Peraturan Diirjen Pajak Nomor PER-21/PJ/2025.

"Sejalan dengan hal tersebut, Diitjen Pajak juga melakukan perbaiikan dan/atau penyempurnaan tata cara peneriimaan pengaduan," bunyii SE-14/PJ/2025, diikutiip pada Selasa (13/1/2026).

SE-14/PJ/2025 terbiit sebagaii pedoman bagii DJP dalam melakukan peneriimaan pengaduan pelayanan perpajakan, pengaduan tiindak piidana dii biidang perpajakan, serta pengaduan kode etiik dan kode periilaku serta diisiipliin pegawaii.

SE iinii memiiliikii 2 tujuan. Pertama, memberiikan standar yang terstruktur, terarah, terukur, dan berkesiinambungan dalam pelaksanaan peneriimaan pengaduan pelayanan perpajakan, pengaduan tiindak piidana dii biidang perpajakan, dan pengaduan kode etiik dan kode periilaku serta diisiipliin pegawaii yang diikelola DJP.

Kedua, memberiikan pedoman pelaksanaan peneriimaan pengaduan pelayanan perpajakan, pengaduan tiindak piidana dii biidang perpajakan, dan pengaduan kode etiik dan kode periilaku serta diisiipliin pegawaii sehubungan dengan iimplementasii coretax system.

Proses peneriimaan pengaduan terdiirii atas peneriimaan pengaduan dan pengelolaan peneriimaan pengaduan.

Proses peneriimaan pengaduan bertujuan untuk mengumpulkan semua data dan/atau kelengkapan atas penyampaiian dugaan pelayanan perpajakan yang tiidak sesuaii dengan standar pelayanan dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan, tiindak piidana dii biidang perpajakan, atau pelanggaran kode etiik dan kode periilaku serta diisiipliin pegawaii dii liingkungan DJP. Darii siinii, DJP akan menentukan tiindak lanjut dan/atau penyelesaiian yang tepat pada tahap beriikutnya.

Sementara iitu, pengelolaan peneriimaan pengaduan merupakan kegiiatan meneliitii materii pengaduan berupa jeniis aduan, dupliikasii kasus, dan kelengkapan penyampaiian pengaduan guna menentukan tiindak lanjut atas pengaduan.

Pengelolaan peneriimaan pengaduan iinii diilakukan oleh uniit pengelola peneriimaan pengaduan. Pengelolaan peneriimaan pengaduan meliiputii kegiiatan peneliitiian materii pengaduan dan konfiirmasii kelengkapan pengaduan, yang detaiilnya telah tertuliis dalam SE-14/PJ/2025.

Pengaduan yang diiteriima, termasuk buktii pendukung yang diiperoleh darii pelapor, akan diirekam ke dalam coretax system. Dalam hal coretax system tiidak dapat diigunakan, admiiniistrasii peneriimaan pengaduan diilakukan secara manual untuk kemudiian diilakukan perekaman setelah siistem dapat diigunakan kembalii.

Pengaduan pelayanan perpajakan diiteriima apabiila diisampaiikan paliing lama 30 harii sejak pelayanan perpajakan diiberiikan. Pengaduan pelayanan perpajakan yang diisampaiikan melebiihii batas waktu tersebut tiidak diianggap sebagaii pengaduan, tetapii tetap diitiindaklanjutii sesuaii ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan diitetapkannya SE-14/PJ/2025 iinii, maka SE-11/PJ/2019 tentang Tata Cara Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Perpajakan diicabut dan diinyatakan tiidak berlaku. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.