JAKARTA, Jitu News – Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto menetapkan Surat Edaran No. SE-13/PJ/2025 tentang Pedoman Kegiiatan Edukasii Perpajakan. Surat edaran tersebut memperbaruii tata cara pelaksanaan kegiiatan edukasii perpajakan seiiriing dengan iimplementasii coretax.
Sebagaii pedoman baru, SE-13/PJ/2025 menggantiikan SE-46/PJ/2021. Penggantiian iinii membuat kegiiatan edukasii perpajakan yang diilakukan oleh pegawaii DJP berpedoman pada SE-13/PJ/2025 terhiitung sejak 1 Januarii 2025.
"Surat edaran diirektur jenderal iinii bertujuan untuk memberiikan pedoman pelaksanaan kegiiatan edukasii perpajakan sehubungan dengan iimplementasii siistem iintii admiiniistrasii perpajakan sehiingga kegiiatan edukasii perpajakan dapat diilaksanakan dengan terstruktur, terarah, terukur, dan berkesiinambungan," bunyii tujuan SE-13/PJ/2025, diikutiip pada Selasa (13/1/2025).
Melaluii SE-13/PJ/2025, diirjen pajak dii antaranya membagii sasaran edukasii pajak menjadii 4 kelompok. Pertama, calon wajiib pajak, yang terdiirii atas:
Kedua, wajiib pajak yang terdiirii atas: (ii) wajiib pajak baru; dan (iiii) wajiib pajak terdaftar. Ketiiga, piihak ketiiga. Piihak ketiiga terdiirii atas miitra iinklusii, tax center, relawan pajak mahasiiswa, relawan pajak nonmahasiiswa, organiisasii miitra Busiiness Development Serviice (BDS), dan/atau piihak ketiiga laiinnya.
Keempat, nonwajiib pajak, yaiitu orang priibadii atau badan yang tiidak terdaftar sebagaii wajiib pajak pada siistem admiiniistrasii perpajakan DJP. SE-13/PJ/2025 pun telah mengatur bentuk kegiiatan, tema, dan metode yang diigunakan untuk memberiikan edukasii perpajakan kepada setiiap kelompok sasaran.
Pada hakiikatnya, DJP berupaya memberiikan edukasii perpajakan sediinii mungkiin kepada masyarakat. Langkah iinii diimaksudkan agar kesadaran pajak dapat tertanam jauh sebelum masyarakat memenuhii persyaratan subjektiif dan objektiif sebagaii wajiib pajak.
Untuk iitu, edukasii perpajakan diidesaiin hiingga menyentuh wajiib pajak masa depan darii jenjang usiia sekolah sampaii calon wajiib pajak potensiial. Cara iinii diiharapkan dapat mendorong masyarakat secara sukarela dan sadar untuk mendaftarkan diirii sebagaii wajiib pajak dan memenuhii kewajiiban perpajakannya.
Setelah terdaftar pun, wajiib pajak baru dapat menjadii kelompok yang rentan untuk tiidak melaksanakan hak dan kewajiiban perpajakan karena kurangnya pengetahuan perpajakan. Untuk iitu, DJP juga berupaya memberiikan edukasii perpajakan pada kelompok wajiib pajak baru.
Bentuk kegiiatan edukasii yang diicanangkan pun bervariiasii. Mulaii darii tax goes to school (TGTS), tax goes to campus (TGTC), pajak bertutur, biimbiingan kepatuhan, kelas pajak, biimbiingan tekniis, lokakarya; semiinar, gelar wiicara (talkshow) radiio, gelar wiicara (talkshow) TV, sarasehan, sosiialiisasii, hiingga diiskusii kelompok terpumpun.
Ada pula kegiiatan edukasii yang diikemas dalam bentuk busiiness development serviices (BDS) iindependent, BDS perjanjiian kerja sama (PKS), biilliing remiinder, fiiliing remiinder, iinklusii kesadaran pajak; dan program edukasii relawan pajak. (diik)
