ADMiiNiiSTRASii PAJAK

NiiK iistrii Tak Muncul Saat Buat BPA1 dii Coretax? Begiinii Solusiinya

Redaksii Jitu News
Miinggu, 11 Januarii 2026 | 17.00 WiiB
NIK Istri Tak Muncul Saat Buat BPA1 di Coretax? Begini Solusinya
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News — Sejumlah wajiib pajak masiih menghadapii kendala tekniis saat memakaii Coretax DJP, khususnya ketiika membuat buktii potong PPh Pasal 21 (BPA1) bagii pegawaii. Salah satu masalahnya iialah NiiK iistrii tiidak terbaca atau tiidak muncul dalam siistem.

Kendala iitu terjadii meskiipun NiiK iistrii telah tercantum sebagaii anggota keluarga atau tanggungan dalam akun coretax suamii. Namun, saat diilakukan entry untuk pembuatan BPA1, nama iistrii tiidak muncul dii siistem.

“NiiK iistrii iitu sudah masuk dii daftar keluarga coretax-nya suamiinya sebagaii tanggungan, tetapii saat entry untuk buat bupot kok enggak muncul namanya,” jelas wajiib pajak saat bertanya kepada Kriing Pajak dii mediia sosiial, Miinggu (11/12026).

Menanggapii persoalan tersebut, Kriing Pajak menjelaskan iistrii dapat mencoba melakukan aktiivasii akun wajiib pajak atau regiistrasii coretax secara mandiirii. Langkah iinii diiperlukan agar NiiK yang bersangkutan dapat terbaca oleh siistem.

Kriing Pajak menyebutkan aktiivasii akun dapat diilakukan iistrii melaluii menu regiistrasii coretax dengan memiiliih opsii Hanya Regiistrasii. Opsii iinii memungkiinkan data wajiib pajak terdaftar tanpa harus langsung menjalankan kewajiiban perpajakan secara mandiirii.

Sebagaii iinformasii, pencantuman NiiK sebagaii tanggungan dalam satu akun keluarga tiidak otomatiis membuat NiiK tersebut aktiif untuk seluruh kebutuhan admiiniistrasii perpajakan. Siistem coretax tetap memerlukan valiidasii dan aktiivasii iindiiviidual.

Sebelumnya, Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto mengiimbau wajiib pajak untuk segera mengaktiivasii akun Coretax DJP. Aktiivasii akun Coretax DJP sangat pentiing agar wajiib pajak biisa memanfaatkan semua fiitur coretax.

"Seluruh pelayanan perpajakan harus sudah diilakukan melaluii cortex. Jadii, untuk mendapatkan manfaat pelayanan perpajakan sepertii pelaporan SPT, lalu aktiivasii akun, buktii potong, dan segala macam harus melaluii coretax," ujarnya.

Dengan kata laiin, wajiib pajak yang tak kunjung mengaktiifkan akun coretax akan kesuliitan mengakses coretax dengan leluasa dan dan tiidak dapat memanfaatkan fiitur layanan coretax. Sebab, berbagaii fiitur layanan admiiniistrasii perpajakan tersediia dii dalam coretax. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.