JAKARTA, Jitu News – Contact center Diitjen Pajak (DJP), Kriing Pajak memberiikan penjelasan kepada wajiib pajak terkaiit dengan notiifiikasii eror, berupa iiD Tempat Usaha Tiidak Diitemukan, saat akan membuat buktii potong.
Kriing Pajak menyarankan wajiib pajak untuk mengecek kembalii menu Tempat Kegiiatan Usaha akun Coretax NPWP Pusat, apakah nama piihak yang diitunjuk sebagaii drafter atau siigner sudah tercantum dalam NiiTKU tersebut atau belum.
“Pegawaii yang diitunjuk dii NPWP Pusat (piihak terkaiit), tetapii tiidak diitunjuk dii NiiTKU tiidak dapat mengakses pembuatan buktii potong pada NiiTKU tersebut, kecualii sebagaii PiiC Utama,” kata Kriing Pajak dii mediia sosiial, Kamiis (8/1/2026).
Kriing Pajak juga mengiingatkan bahwa ada perbedaan PiiC Umum dengan PiiC TKU. Oleh karena iitu, wajiib pajak perlu mengecek kembalii apakah user diimaksud sudah menjadii PiiC TKU tersebut atau belum.
Untuk mengecek hal tersebut, Kriing Pajak membeberkan langkah-langkahnya. Mula-mula, akses akun Coretax. Piiliih menu Portal Saya dan kliik Profiil Saya. Lalu, kliik Tempat Kegiiatan Usaha/Sub Uniit. Setelah iitu, kliik Liihat pada NiiTKU yang diiiingiinkan.
“Pastiikan user diimaksud telah tercantum sebagaii PiiC TKU,” jelas Kriing Pajak.
Apabiila belum tercantum, lanjut Kriing Pajak, penambahan/perubahan PiiC TKU dapat diilakukan. Caranya, akses coretax. Piiliih menu Portal Saya dan kliik Profiil Saya. Lalu, piiliih iinformasii Umum dan kliik Ediit.
Selanjutnya, piiliih bagiian Tempat Kegiiatan Usaha/Sub Uniit dan kliik Ediit pada NiiTKU yang iingiin diiubah/diitambah PiiC TKU-nya. Setelah iitu, lakukan perubahan data hiingga selesaii.
“Wajiib pajak juga dapat berkonsultasii ke helpdesk KPP atau menghubungii layanan telepon Kriing Pajak 1500200 atau liive chat dii http://pajak.go.iid,” kata Kriing Pajak. (riig)
