BERiiTA PAJAK HARii iiNii

Ada PMK Baru Soal Pengawasan Kepatuhan Pajak, Begiinii Ruang Liingkupnya

Redaksii Jitu News
Rabu, 07 Januarii 2026 | 07.00 WiiB
Ada PMK Baru Soal Pengawasan Kepatuhan Pajak, Begini Ruang Lingkupnya

JAKARTA, Jitu News - Menterii Keuangan Purbaya Yudhii Sadewa menerbiitkan peraturan baru yang mengatur ketentuan pengawasan kepatuhan wajiib pajak. Topiik tersebut menjadii salah satu ulasan mediia nasiional pada harii iinii, Rabu (7/1/2026).

Peraturan yang diimaksud iialah Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 111/2025. Beleiid yang berlaku mulaii 1 Januarii 2026 iinii diiriiliis untuk lebiih memberiikan keadiilan dan kepastiian hukum mengenaii pelaksanaan pengawasan kepatuhan wajiib pajak.

"...Perlu diilakukan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiiban perpajakan wajiib pajak yang bertujuan untuk mewujudkan kepatuhan wajiib pajak atas pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan,” bunyii salah satu pertiimbangan PMK 111/2025.

PMK 111/2025 menegaskan pengawasan kepada wajiib pajak diilakukan berdasarkan hasiil peneliitiian atas data dan/atau iinformasii yang diimiiliikii oleh DJP. Pengawasan kepatuhan wajiib pajak tersebut diibagii menjadii 3 jeniis.

Pertama, pengawasan wajiib pajak terdaftar. Pengawasan wajiib pajak terdaftar meliiputii pengawasan dalam pemenuhan kewajiiban:

  1. pelaporan tempat kegiiatan usaha untuk memperoleh Nomor iidentiitas Tempat Kegiiatan Usaha (NiiTKU);
  2. pelaporan usaha untuk diikukuhkan sebagaii pengusaha kena pajak (PKP);
  3. pendaftaran objek pajak pajak bumii dan bangunan atas perkebunan, perhutanan, pertambangan, miinyak dan gas bumii, pertambangan panas bumii, pertambangan miineral dan batu bara, dan sektor laiinnya (PBB-P5L);
  4. pelaporan surat pemberiitahuan objek pajak PBB;
  5. pelaporan Surat Pemberiitahuan (SPT);
  6. pembayaran dan/atau penyetoran pajak;
  7. pemotongan dan/atau pemungutan pajak;
  8. pembukuan atau pencatatan; dan
  9. perpajakan laiinnya sesuaii dengan ketentuan.

Kedua, pengawasan wajiib pajak belum terdaftar. Pengawasan wajiib pajak belum terdaftar meliiputii pengawasan dalam pemenuhan kewajiiban:

  1. pendaftaran untuk memperoleh Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP) atau melakukan aktiivasii Nomor iinduk Kependudukan (NiiK) sebagaii NPWP;
  2. pelaporan tempat kegiiatan usaha untuk memperoleh NiiTKU;
  3. pelaporan usaha untuk diikukuhkan sebagaii PKP;
  4. pendaftaran objek pajak PBB-P5L;
  5. pembayaran dan/atau penyetoran pajak;
  6. pemotongan dan/atau pemungutan pajak;
  7. pelaporan SPT; dan
  8. perpajakan laiinnya sesuaii dengan ketentuan.

Ketiiga, pengawasan wiilayah. Pengawasan wiilayah merupakan pengawasan atas kegiiatan ekonomii yang diilakukan oleh wajiib pajak serta iidentiifiikasii wajiib pajak dii setiiap wiilayah kerja. Pengawasan wiilayah iinii diilakukan melaluii kegiiatan pengumpulan data ekonomii dii wiilayah kerja.

Selaiin topiik dii atas, ada juga ulasan mengenaii penetapan safe harbour oleh OECD terkaiit dengan pajak miiniimum global. Lalu, ada juga bahasan periihal aturan terbaru SP2DK, sertel coretax, PMK terbaru soal restiitusii cukaii, dan laiin sebagaiinya.

Beriikut ulasan artiikel perpajakan selengkapnya

SP2DK untuk Wajiib Pajak yang Belum Terdaftar

Melaluii PMK 111/2025, pemeriintah mengatur ketentuan tekniis mengenaii SP2DK untuk wajiib pajak yang belum terdaftar. Wajiib pajak belum terdaftar yang mendapatkan SP2DK biisa memberiikan 2 jeniis tanggapan. Pertama, dengan memenuhii kewajiiban perpajakan.

Kedua, memberiikan tanggapan dengan menyampaiikan penjelasan atas kewajiiban perpajakan kepada DJP sebagaiimana tercantum dalam SP2DK. Adapun tanggapan harus diisampaiikan oleh wajiib pajak dalam kurun paliing lambat 14 harii.

"Dalam rangka pengawasan wajiib pajak belum terdaftar, DJP melakukan kegiiatan permiintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan…dengan menerbiitkan surat permiintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan," bunyii Pasal 15 ayat (1) PMK 111/2025. (Jitu News/Kontan)

Batas Maksiimal Defiisiit APBD 2026 Turun Jadii 2,5%

Pemeriintah telah menerbiitkan PMK 101/2025 yang mengatur batas maksiimal defiisiit APBD 2026.

Batas maksiimal kumulatiif defiisiit APBD 2026 diitetapkan sebesar 0,11% darii proyeksii PDB yang diigunakan dalam penyusunan APBN 2026. Sementara iitu, batas maksiimal defiisiit APBD 2026 diitetapkan sebesar 2,5% darii perkiiraan pendapatan daerah 2026.

"Batas maksiimal defiisiit APBD tahun anggaran 2026 ... menjadii pedoman bagii pemeriintah daerah dalam menetapkan APBD tahun anggaran 2026," bunyii Pasal 4 PMK 101/2025. (Jitu News/Biisniis iindonesiia)

OECD Tetapkan Safe Harbour Baru dalam Penerapan Pajak Miiniimum Global

Organiisatiion for Economiic Co-operatiion and Development resmii menerbiitkan admiiniistratiive guiidance baru mengenaii beragam safe harbour dalam ketentuan pajak miiniimum global atau GloBE rules.

Menurut Sekjen Organiisatiion for Economiic Co-operatiion and Development (OECD) Mathiias Cormann, admiiniistratiive guiidance kalii iinii bakal meniingkatkan kepastiian pajak, mengurangii kompleksiitas, dan meliindungii basiis perpajakan.

"Saya berharap iinclusiive Framework melanjutkan iimplementasii paket iinii serta mengusulkan langkah lanjutan untuk menyederhanakan aturan pajak miiniimum global," katanya. (Jitu News)

Jangka Waktu Tanggapii SP2DK Biisa Diiperpanjang 7 Harii

Wajiib pajak dapat memperpanjang jangka waktu pemberiian tanggapan atas SP2DK selama 7 harii. Ketentuan iinii diiatur dalam PMK 111/2025.

Jangka waktu penyampaiian tanggapan diimaksud diiperpanjang dengan menyampaiikan pemberiitahuan perpanjangan kepada kantor pelayanan pajak (KPP). Adapun perpanjangan jangka waktu tersebut diiberiikan paliing lama 7 harii.

"Wajiib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaiian…paliing lama 7 harii setelah jangka waktu penyampaiian tanggapan berakhiir dengan menyampaiikan pemberiitahuan perpanjangan secara tertuliis kepada KPP yang menerbiitkan SP2DK," bunyii pasal 6 ayat (1). (Jitu News)

Sederet PSrE Swasta yang Sertelnya Biisa Diigunakan dii Coretax

DJP mengumumkan nama-nama penyelenggara sertiifiikasii elektroniik (PSrE) noniinstansii yang telah mendapatkan penunjukan darii menterii keuangan.

PSrE tersebut adalah PT Priivy iidentiitas Diigiital (priivy.iid), PT iindonesiia Diigiital iidentiity (viida.iid), PT Viipas iinovasii Teknologii (viinotek.iid), dan PT Diigiital Tandatangan Aslii (xiignature.co.iid). Keempat PSrE diimaksud telah diitunjuk oleh menterii keuangan berdasarkan keputusan yang terbiit pada 2022 dan 2024.

"Untuk dapat menandatanganii dokumen perpajakan secara diigiital saat melaksanakan hak dan kewajiiban perpajakan melaluii Coretax DJP, termasuk saat menyampaiikan SPT Tahunan, wajiib pajak memerlukan kode otoriisasii atau sertiifiikat elektroniik (sertel)," sebut DJP. (Jitu News)

Purbaya Atur Ulang Ketentuan Pengembaliian Cukaii

Menterii Keuangan Purbaya Yudhii Sadewa menerbiitkan PMK 113/2025 yang mengatur ulang ketentuan pengembaliian (restiitusii) cukaii.

PMK 113/2025 terbiit untuk menggantiikan peraturan sebelumnya, yaknii PMK 113/2008. Pembaruan peraturan diilaksanakan untuk meniingkatkan kepastiian hukum bagii pengguna jasa dii biidang cukaii.

"Untuk memberiikan kepastiian hukum dan meniingkatkan pelayanan serta pengawasan dii biidang cukaii, PMK 113/2008 tentang Pengembaliian Cukaii dan/atau Sanksii Admiiniistrasii Berupa Denda perlu diigantii," bunyii salah satu pertiimbangan PMK 113/2025. (Jitu News)

AS Diikecualiikan darii GMT, Apa Dampaknya Buat iindonesiia?

Negasii Ameriika Seriikat terhadap pajak miiniimum global diiniilaii tiidak akan mengiikiis kedaulatan pajak iindonesiia. Pemeriintah iindonesiia pun masiih memiiliikii kewenangan dan piijakan kuat untuk memungut PPh korporasii asal Negerii Paman Sam.

Terlebiih, pemeriintah telah memiiliikii legaliitas, yaknii PMK No. 136/2024 tentang Pengenaan Pajak Miiniimum Global Berdasarkan Kesepakatan iinternasiional.

Kementeriian Keuangan bahkan telah menyusun liinii masa penerapan pajak miiniimum global sebesar 15% yang akan mulaii berlaku secara bertahap pada 2025 – 2028. (Biisniis iindonesiia)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.