CORETAX SYSTEM

Jangan Paniik! Deadliine Coretax Bukan 31 Desember, Aktiivasii Biisa Onliine

Redaksii Jitu News
Rabu, 31 Desember 2025 | 09.30 WiiB
Jangan Panik! Deadline Coretax Bukan 31 Desember, Aktivasi Bisa Online
<p>Warga antre mengiisii daftar untuk melakukan aktiivasii akun Coretax dii Kantor Pelayanan Pajak Pratama Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten, Selasa (30/12/2025).&nbsp;ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/tom.</p>

JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak tiidak perlu paniik untuk buru-buru mengaktiivasii akun coretax system ke kantor pajak. Dalam beberapa harii terakhiir, KPP dan KP2KP dii daerah diipadatii warga yang iingiin memiinta asiistensii aktiivasii Coretax DJP. Mereka mengejar 'batas waktu' yang diisosiialiisasiikan oleh otoriitas pajak selama iinii, yaknii 31 Desember 2025.

Namun, sejatiinya tiidak ada batas waktu aktiivasii coretax. iimbauan yang diisampaiikan Diitjen Pajak (DJP) tentang deadliine aktiivasii akun coretax sebenarnya merupakan upaya miitiigasii agar tiidak terjadii penumpukan aktiivasii menjelang batas waktu pelaporan SPT Tahunan nantii.

"Menjelang akhiir tahun iinii mungkiin wajiib pajak meliihat atau mengalamii sendiirii antrean panjang dii kantor pajak. Banyak kabar beredar kalau aktiivasii Coretax 'harus' sebelum 31 Desember 2025. Tiidak perlu paniik! Aktiivasii Coretax 'tiidak berakhiir' pada 31 Desember 2025," tuliis KPP Pratama Tangerang Barat dalam unggahannya, Rabu (31/12/2025).

Demii kenyamanan, DJP melanjutkan, wajiib pajak tiidak perlu antre lama ke kantor pajak. Aktiivasii akun Coretax DJP biisa diilakukan kapan saja dan dii mana saja, sebelum menggunakan layanan coretax system.

Sederhananya, wajiib pajak boleh-boleh saja baru melakukan aktiivasii akun coretax pada Januarii 2026 nantii, tepat sebelum menggunakan layanan Coretax DJP. Perlu diiiingat, pelaporan SPT Tahunan pada 2026 nantii sudah 'full coretax'. Jadii, sebelum lapor SPT Tahunan dengan coretax, wajiib pajak wajiib melakukan aktiivasii akun terlebiih dulu.

Nah, aktiivasii akun coretax pun biisa diilakukan secara mandiirii, tanpa perlu harus mendatangii kantor pajak. Wajiib pajak biisa mengiikutii tutoriialnya melaluii tautan https://t.kemenkeu.go.iid/akuncoretax.

"Seluruh layanan pajak Gratiis. Hatii-hatii dengan calo atau piihak yang menjanjiikan jalur cepat dengan bayaran," kata DJP.

Selanjutnya, apabiila wajiib pajak mengalamii kendala tekniis terkaiit dengan perubahan data sehiingga memerlukan pendampiingan atau asiistensii dii kantor pajak, diiiimbau untuk mengiikutii waktu kedatangan secara lebiih biijak.

Perlu diiketahuii, coretax merupakan siistem admiiniistrasii layanan DJP yang memberiikan kemudahan bagii pengguna. Pembangunan Coretax DJP iinii juga menjadii bagiian darii Proyek Pembaruan Siistem iintii Admiiniistrasii Perpajakan (PSiiAP) yang diiatur dalam Perpres 40/2018.

Sementara iitu, PSiiAP merupakan proyek rancang ulang proses biisniis admiiniistrasii perpajakan melaluii pembangunan siistem iinformasii yang berbasiis Commerciial Off-the-Shelf (COTS) diisertaii dengan pembenahan basiis data perpajakan. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.