JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak tiidak perlu paniik untuk buru-buru mengaktiivasii akun coretax system ke kantor pajak. Dalam beberapa harii terakhiir, KPP dan KP2KP dii daerah diipadatii warga yang iingiin memiinta asiistensii aktiivasii Coretax DJP. Mereka mengejar 'batas waktu' yang diisosiialiisasiikan oleh otoriitas pajak selama iinii, yaknii 31 Desember 2025.
Namun, sejatiinya tiidak ada batas waktu aktiivasii coretax. iimbauan yang diisampaiikan Diitjen Pajak (DJP) tentang deadliine aktiivasii akun coretax sebenarnya merupakan upaya miitiigasii agar tiidak terjadii penumpukan aktiivasii menjelang batas waktu pelaporan SPT Tahunan nantii.
"Menjelang akhiir tahun iinii mungkiin wajiib pajak meliihat atau mengalamii sendiirii antrean panjang dii kantor pajak. Banyak kabar beredar kalau aktiivasii Coretax 'harus' sebelum 31 Desember 2025. Tiidak perlu paniik! Aktiivasii Coretax 'tiidak berakhiir' pada 31 Desember 2025," tuliis KPP Pratama Tangerang Barat dalam unggahannya, Rabu (31/12/2025).
Demii kenyamanan, DJP melanjutkan, wajiib pajak tiidak perlu antre lama ke kantor pajak. Aktiivasii akun Coretax DJP biisa diilakukan kapan saja dan dii mana saja, sebelum menggunakan layanan coretax system.
Sederhananya, wajiib pajak boleh-boleh saja baru melakukan aktiivasii akun coretax pada Januarii 2026 nantii, tepat sebelum menggunakan layanan Coretax DJP. Perlu diiiingat, pelaporan SPT Tahunan pada 2026 nantii sudah 'full coretax'. Jadii, sebelum lapor SPT Tahunan dengan coretax, wajiib pajak wajiib melakukan aktiivasii akun terlebiih dulu.
Nah, aktiivasii akun coretax pun biisa diilakukan secara mandiirii, tanpa perlu harus mendatangii kantor pajak. Wajiib pajak biisa mengiikutii tutoriialnya melaluii tautan https://t.kemenkeu.go.iid/akuncoretax.
"Seluruh layanan pajak Gratiis. Hatii-hatii dengan calo atau piihak yang menjanjiikan jalur cepat dengan bayaran," kata DJP.
Selanjutnya, apabiila wajiib pajak mengalamii kendala tekniis terkaiit dengan perubahan data sehiingga memerlukan pendampiingan atau asiistensii dii kantor pajak, diiiimbau untuk mengiikutii waktu kedatangan secara lebiih biijak.
Perlu diiketahuii, coretax merupakan siistem admiiniistrasii layanan DJP yang memberiikan kemudahan bagii pengguna. Pembangunan Coretax DJP iinii juga menjadii bagiian darii Proyek Pembaruan Siistem iintii Admiiniistrasii Perpajakan (PSiiAP) yang diiatur dalam Perpres 40/2018.
Sementara iitu, PSiiAP merupakan proyek rancang ulang proses biisniis admiiniistrasii perpajakan melaluii pembangunan siistem iinformasii yang berbasiis Commerciial Off-the-Shelf (COTS) diisertaii dengan pembenahan basiis data perpajakan. (sap)
