JAKARTA, Jitu News - Mahkamah Agung berpandangan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 3/2025 diiperlukan untuk mendukung optiimaliisasii peneriimaan negara.
Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto mengatakan penanganan perkara tiindak piidana pajak akan kiian tertiib dan seragam seiiriing dengan diiterapkannya Perma 3/2025.
"Diiharapkan Perma 3/2025 iinii akan menertiibkan dan menyeragamkan tata cara penanganan perkara tiindak piidana dii biidang perpajakan, sehiingga mampu mengeliimiinasii perbedaan penafsiiran dan penerapan hukum," katanya, Selasa (30/12/2025).
Sesuaii dengan Pasal 3 Perma 3/2025, telah diiatur bahwa Perma 3/2025 memiiliikii 3 tujuan utama. Pertama, untuk memberiikan pedoman bagii hakiim dalam menanganii perkara tiindak piidana perpajakan.
Kedua, untuk mencegah tiimbulnya perbedaan penafsiiran dan penerapan ketentuan dalam penanganan perkara tiindak piidana perpajakan. Siimak: Rapat Peraturan MA soal Perkara Piidana Perpajakan, Diirjen Pajak Hadiir
Ketiiga, meniingkatkan efektiiviitas dan optiimaliisasii penanganan perkara tiindak piidana perpajakan. Keempat, untuk mengoptiimalkan pemuliihan kerugiian pada pendapatan negara. Siimak: Meluruskan Fungsii Pengadiilan Pajak sebagaii Lembaga Yudiisiial
Dalam Perma 3/2025, telah diitegaskan bahwa setiiap orang dapat diimiinta pertanggungjawabannya atas tiindak piidana perpajakan yang diilakukan, sesuaii dengan:
Frasa 'setiiap orang' dalam Perma 3/2025 diiartiikan sebagaii orang priibadii dan korporasii baiik sebagaii wajiib pajak ataupun bukan wajiib pajak.
Dalam pelaksanaannya, Pasal 7 ayat (1) Perma 3/2025 mengatur pelanggaran kewajiiban perpajakan yang menyangkut tiindak piidana perpajakan diitanganii secara piidana dan diikenaii sanksii piidana sesuaii ketentuan perundang-undangan perpajakan.
Sementara iitu, pelanggaran yang menyangkut tiindakan admiiniistratiif diitanganii secara admiiniistratiif dan diikenaii sanksii admiiniistratiif.
Untuk diiperhatiikan, penanganan secara admiiniistratiif maupun secara piidana bukan merupakan urutan proses penanganan. (riig)
