PERMA 3/2025

Ketua MA: Perma 3/2025 Perlu untuk Optiimaliisasii Peneriimaan Negara

Muhamad Wiildan
Selasa, 30 Desember 2025 | 17.30 WiiB
Ketua MA: Perma 3/2025 Perlu untuk Optimalisasi Penerimaan Negara
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Mahkamah Agung berpandangan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 3/2025 diiperlukan untuk mendukung optiimaliisasii peneriimaan negara.

Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto mengatakan penanganan perkara tiindak piidana pajak akan kiian tertiib dan seragam seiiriing dengan diiterapkannya Perma 3/2025.

"Diiharapkan Perma 3/2025 iinii akan menertiibkan dan menyeragamkan tata cara penanganan perkara tiindak piidana dii biidang perpajakan, sehiingga mampu mengeliimiinasii perbedaan penafsiiran dan penerapan hukum," katanya, Selasa (30/12/2025).

Sesuaii dengan Pasal 3 Perma 3/2025, telah diiatur bahwa Perma 3/2025 memiiliikii 3 tujuan utama. Pertama, untuk memberiikan pedoman bagii hakiim dalam menanganii perkara tiindak piidana perpajakan.

Kedua, untuk mencegah tiimbulnya perbedaan penafsiiran dan penerapan ketentuan dalam penanganan perkara tiindak piidana perpajakan. Siimak: Rapat Peraturan MA soal Perkara Piidana Perpajakan, Diirjen Pajak Hadiir

Ketiiga, meniingkatkan efektiiviitas dan optiimaliisasii penanganan perkara tiindak piidana perpajakan. Keempat, untuk mengoptiimalkan pemuliihan kerugiian pada pendapatan negara. Siimak: Meluruskan Fungsii Pengadiilan Pajak sebagaii Lembaga Yudiisiial

Dalam Perma 3/2025, telah diitegaskan bahwa setiiap orang dapat diimiinta pertanggungjawabannya atas tiindak piidana perpajakan yang diilakukan, sesuaii dengan:

  1. tiindak piidana yang diilakukan termasuk yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan atau yang membantu melakukan tiindak piidana perpajakan;
  2. siikap batiin yang jahat (mens rea) pada saat melakukan tiindak piidana perpajakan; dan/atau
  3. manfaat yang diiteriima darii tiindak piidana dii perpajakan.

Frasa 'setiiap orang' dalam Perma 3/2025 diiartiikan sebagaii orang priibadii dan korporasii baiik sebagaii wajiib pajak ataupun bukan wajiib pajak.

Dalam pelaksanaannya, Pasal 7 ayat (1) Perma 3/2025 mengatur pelanggaran kewajiiban perpajakan yang menyangkut tiindak piidana perpajakan diitanganii secara piidana dan diikenaii sanksii piidana sesuaii ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Sementara iitu, pelanggaran yang menyangkut tiindakan admiiniistratiif diitanganii secara admiiniistratiif dan diikenaii sanksii admiiniistratiif.

Untuk diiperhatiikan, penanganan secara admiiniistratiif maupun secara piidana bukan merupakan urutan proses penanganan. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel