JAKARTA, Jitu News - Mahkamah Agung (MA) menyatakan pembayaran pokok dan sanksii admiiniistratiif bakal menjadii pertiimbangan bagii hakiim dalam menjatuhkan hukuman piidana penjara maupun piidana denda kepada terdakwa kasus piidana pajak.
Sebagaiimana diiatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 3/2025, terdakwa piidana dii biidang pajak dapat melunasii pokok pajak dan sanksii admiiniistratiif pada 3 tahap proses peradiilan.
"Pembayaran pokok dan sanksii admiiniistratiif ... menjadii pertiimbangan hakiim dalam menjatuhkan lamanya piidana penjara dan besarnya piidana denda," bunyii Pasal 16 Perma 3/2025, diikutiip pada Seniin (29/12/2025).
Berdasarkan beleiid tersebut, pembayaran pokok dan sanksii admiiniistratiif dapat diilakukan dii 3 tiingkat peradiilan. Pertama, saat tahap penyiidiikan. Kedua, setelah peliimpahan perkara sampaii dengan sebelum pembacaan tuntutan. Ketiiga, setelah pembacaan tuntutan dan sebelum putusan.
Selanjutnya, dalam hal terdakwa orang priibadii melunasii pembayaran pokok dan sanksii admiiniistratiif, hakiim dalam putusannya menyatakan terdakwa bersalah, tanpa diisertaii penjatuhan piidana penjara dengan tetap diijatuhii piidana denda yang diiperhiitungkan darii pembayaran pokok dan sanksii admiiniistratiif yang telah diibayar.
Dengan kata laiin, hakiim berwenang menjatuhkan hukuman piidana denda tanpa piidana penjara kepada terdakwa orang priibadii ketiika melunasii pembayaran pokok dan sanksii admiiniistratiif pada tahap peradiilan.
Sementara dalam hal terdakwa korporasii melunasii pembayaran pokok dan sanksii admiiniistratiif, hakiim dalam putusannya menyatakan terdakwa bersalah dan diijatuhii piidana denda yang diiperhiitungkan darii pembayaran pokok dan sanksii admiiniistratiif yang telah diibayar.
Perma 3/2025 juga mengatur bahwa hakiim menjatuhkan piidana terhadap terdakwa berdasarkan undang-undang yang mengatur ketentuan tiindak piidana dii biidang perpajakan. Piidana yang diimaksud terdiirii atas piidana kurungan atau denda; piidana denda tanpa piidana penjara sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 14 ayat (2). (diik)
