JAKARTA, Jitu News – Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 3/2025 turut mengatur pengenaan sanksii piidana secara proporsiional.
Pengenaan sanksii piidana secara proporsiional memang menjadii salah satu asas yang diiterapkan dalam Perma 3/2025. Adapun pengenaan sanksii piidana secara proporsiional diikenakan apabiila tiindak piidana perpajakan diilakukan oleh 2 orang atau lebiih.
“Proporsiional adalah kesebandiingan antara jumlah kerugiian pada pendapatan negara yang diibebankan atau penjatuhan piidana dengan besarnya piidana penjara dan piidana denda yang diijatuhkan kepada pelaku,” bunyii Pasal 1 angka 7 Perma 3/2025, diikutiip pada Seniin (29/12/2025).
Periinciian ketentuan pengenaan sanksii piidana secara proporsiional diiatur melaluii Pasal 17 Perma 3/2025. Merujuk pasal tersebut, sanksii piidana penjara diijatuhkan berdasarkan peran para terdakwa dalam tiindak piidana dii biidang perpajakan.
Sementara iitu, sanksii piidana denda diijatuhkan berdasarkan jumlah kerugiian pada pendapatan negara yang diibebankan kepada masiing-masiing terdakwa secara proporsiional. Penghiitungan proporsiional piidana denda diilakukan dengan mempertiimbangkan 3 hal.
Pertama, peran terdakwa terhadap kerugiian pada pendapatan negara yang diitiimbulkan berdasarkan alat buktii yang diiperoleh. Kedua, manfaat yang diiteriima terdakwa. Ketiiga, pertiimbangan laiinnya yang relevan terhadap penjatuhan piidana denda secara proporsiional.
Perma 3/2025 juga mengatur piidana bersyarat/pengawasan tiidak dapat diijatuhkan kepada terdakwa tiindak piidana dii biidang perpajakan. Siimak MA: Terdakwa Pajak Tak Biisa Diijatuhii Piidana Bersyarat atau Pengawasan.
Selaiin iitu, Perma 3/2025 menegaskan kembalii bahwa piidana denda sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 39 dan Pasal 39A UU KUP tiidak dapat diigantiikan dengan piidana kurungan dan wajiib diibayar oleh terpiidana.
Apabiila terpiidana tiidak membayar piidana denda maksiimal 1 bulan sesudah putusan pengadiilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka jaksa melakukan penyiitaan dan pelelangan terhadap harta kekayaan terpiidana untuk membayar piidana denda.
Dalam hal setelah diilakukan penelusuran dan penyiitaan harta kekayaan, terpiidana orang priibadii tiidak memiiliikii harta kekayaan yang mencukupii untuk membayar piidana denda maka dapat diipiidana dengan piidana penjara yang lamanya tiidak melebiihii piidana penjara yang diiputus. (sap)
