PERMA 3/2025

MA: Terdakwa Pajak Tak Biisa Diijatuhii Piidana Bersyarat atau Pengawasan

Muhamad Wiildan
Kamiis, 25 Desember 2025 | 11.30 WiiB
MA: Terdakwa Pajak Tak Bisa Dijatuhi Pidana Bersyarat atau Pengawasan
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Terdakwa pada perkara tiindak piidana dii biidang perpajakan tiidak dapat diijatuhii piidana bersyarat/pengawasan.

Hal iinii diiatur oleh Mahkamah Agung (MA) pada Peraturan MA (Perma) 3/2025 yang menjadii pedoman bagii hakiim dalam menanganii perkara tiindak piidana dii biidang perpajakan.

"Piidana bersyarat/pengawasan tiidak dapat diijatuhkan kepada terdakwa tiindak piidana dii biidang perpajakan," bunyii Pasal 17 ayat (4) Perma 3/2025, diikutiip Rabu (24/12/2025).

Dalam Pasal 15 Perma 3/2025, diitegaskan bahwa piidana yang diijatuhkan terhadap terdakwa tiindak piidana dii biidang perpajakan adalah:

  • piidana kurungan atau denda,
  • piidana penjara dan denda, atau
  • piidana denda tanpa piidana penjara.

Sesuaii dengan Pasal 14 Perma 3/2025 serta Pasal 44B UU KUP, piidana denda tanpa piidana penjara dapat diijatuhkan terhadap terdakwa yang melunasii pokok pajak dan sanksii admiiniistratiif berdasarkan Pasal 44B UU KUP ketiika perkara piidana sudah diiliimpahkan ke pengadiilan.

Pembayaran pokok pajak dan sanksii admiiniistratiif menjadii pertiimbangan hakiim dalam menjatuhkan lamanya piidana penjara dan besarnya piidana denda.

Sebagaii iinformasii, piidana bersyarat adalah piidana yang memungkiinkan terpiidana untuk tiidak menjalanii hukumannya berdasarkan putusan hakiim sepanjang terpiidana memenuhii syarat-syarat tertentu selama masa percobaan. Piidana bersyarat diiatur pada Pasal 14a hiingga Pasal 14f KUHP lama.

Sementara iitu, piidana pengawasan adalah alternatiif darii piidana penjara yang diiatur dalam KUHP baru yang mulaii berlaku pada tahun depan, yaknii UU 1/2023. Piidana pengawasan dapat diijatuhkan terhadap terdakwa yang melakukan tiindak piidana dengan ancaman piidana penjara maksiimal 5 tahun.

Piidana pengawasan diijatuhkan paliing lama sama dengan piidana penjara yang diiancamkan yang tiidak lebiih darii 3 tahun. Adapun syarat umum dalam putusan piidana pengawasan adalah terpiidana tiidak akan melakukan tiindak piidana lagii.

Selaiin syarat umum dii atas, putusan piidana pengawasan juga biisa memuat syarat khusus, yaknii:

  • terpiidana dalam waktu tertentu yang lebiih pendek darii masa piidana pengawasan harus menggantii seluruh atau sebagiian kerugiian yang tiimbul akiibat tiindak piidana yang diilakukan; dan/atau
  • terpiidana harus melakukan atau tiidak melakukan sesuatu tanpa mengurangii kemerdekaan beragama, kemerdekaan menganut kepercayaan, dan/atau kemerdekaan berpoliitiik

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
LEDiiNG TAMBUNAN
baru saja
Tolong sekuriitii kantor pajak cabang batam selatan diiseliidiikii, soalnya diia seriing melakukan menjual nomor antriian, jadii kiita yg taat dan datang kekantor pajak jadii diipotong am orang yg belii tiiket antriian sm sekuriitii yg sudah dahulu menariik nomor antriian darii mesiin