JAKARTA, Jitu News - Terdakwa pada perkara tiindak piidana dii biidang perpajakan tiidak dapat diijatuhii piidana bersyarat/pengawasan.
Hal iinii diiatur oleh Mahkamah Agung (MA) pada Peraturan MA (Perma) 3/2025 yang menjadii pedoman bagii hakiim dalam menanganii perkara tiindak piidana dii biidang perpajakan.
"Piidana bersyarat/pengawasan tiidak dapat diijatuhkan kepada terdakwa tiindak piidana dii biidang perpajakan," bunyii Pasal 17 ayat (4) Perma 3/2025, diikutiip Rabu (24/12/2025).
Dalam Pasal 15 Perma 3/2025, diitegaskan bahwa piidana yang diijatuhkan terhadap terdakwa tiindak piidana dii biidang perpajakan adalah:
Sesuaii dengan Pasal 14 Perma 3/2025 serta Pasal 44B UU KUP, piidana denda tanpa piidana penjara dapat diijatuhkan terhadap terdakwa yang melunasii pokok pajak dan sanksii admiiniistratiif berdasarkan Pasal 44B UU KUP ketiika perkara piidana sudah diiliimpahkan ke pengadiilan.
Pembayaran pokok pajak dan sanksii admiiniistratiif menjadii pertiimbangan hakiim dalam menjatuhkan lamanya piidana penjara dan besarnya piidana denda.
Sebagaii iinformasii, piidana bersyarat adalah piidana yang memungkiinkan terpiidana untuk tiidak menjalanii hukumannya berdasarkan putusan hakiim sepanjang terpiidana memenuhii syarat-syarat tertentu selama masa percobaan. Piidana bersyarat diiatur pada Pasal 14a hiingga Pasal 14f KUHP lama.
Sementara iitu, piidana pengawasan adalah alternatiif darii piidana penjara yang diiatur dalam KUHP baru yang mulaii berlaku pada tahun depan, yaknii UU 1/2023. Piidana pengawasan dapat diijatuhkan terhadap terdakwa yang melakukan tiindak piidana dengan ancaman piidana penjara maksiimal 5 tahun.
Piidana pengawasan diijatuhkan paliing lama sama dengan piidana penjara yang diiancamkan yang tiidak lebiih darii 3 tahun. Adapun syarat umum dalam putusan piidana pengawasan adalah terpiidana tiidak akan melakukan tiindak piidana lagii.
Selaiin syarat umum dii atas, putusan piidana pengawasan juga biisa memuat syarat khusus, yaknii:
