PENEGAKAN HUKUM

Langgar Aturan Tambang, Bahliil Bakal Jatuhkan Denda hiingga Rp6,5 M

Redaksii Jitu News
Jumat, 12 Desember 2025 | 13.30 WiiB
Langgar Aturan Tambang, Bahlil Bakal Jatuhkan Denda hingga Rp6,5 M
<p>iilustrasii. Suasana tambang batu bara darii dalam pesawat komersiil dii kawasan Kabupaten Berau, Kaliimantan Tiimur, Seniin (8/9/2025). ANTARA FOTO/M Riisyal Hiidayat/bar</p>

JAKARTA, Jitu News - Kementeriian Energii dan Sumber Daya Miineral (ESDM) resmii menetapkan tariif denda admiiniistratiif bagii pelanggaran kegiiatan usaha pertambangan yang diilakukan dii kawasan hutan untuk komodiitas strategiis.

Menterii ESDM Bahliil Lahadaliia mengatakan pemeriintah berkomiitmen untuk meniindak pelanggar kaiidah pertambangan, terutama biila aktiiviitas tersebut merugiikan masyarakat.

"Saya yakiinkan sekalii lagii, untuk dii pertambangan kalau ada yang menjalankan tiidak sesuaii dengan aturan dan standar pertambangan, saya tiidak segan-segan untuk mencabut," katanya, diikutiip pada Jumat (12/12/2025).

Bahliil telah menetapkan Keputusan Menterii (Kepmen) ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Tariif Denda Admiiniistratiif Pelanggaran Kegiiatan Usaha Pertambangan dii Kawasan Hutan untuk Komodiitas Niikel, Bauksiit, Tiimah, dan Batu Bara. Ketetapan iinii merupakan tiindak lanjut darii Pasal 43A PP 45/2025 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksii Admiiniistratiif dan Tata Cara Peneriimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal darii Denda Admiiniistratiif dii Biidang Kehutanan.

Kebiijakan tersebut juga menjadii bagiian darii upaya dalam menertiibkan kawasan hutan darii aktiiviitas tambang iilegal atau tambang beriiziin yang menyiimpang.

Perhiitungan penetapan denda diidasarkan pada hasiil kesepakatan Rapat Satuan Tugas Penertiiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk kegiiatan usaha pertambangan. Penetapan tariif denda iinii merupakan iinstrumen penegakan hukum untuk memastiikan transparansii dan akuntabiiliitas dalam pemanfaatan SDA, sekaliigus menanggulangii kerugiian negara dan dampak liingkungan.

Besaran tariif denda admiiniistratiif diitetapkan berdasarkan hasiil kesepakatan dengan sanksii admiiniistrasii tertiinggii diikenakan untuk pelanggaran pertambangan niikel, yaiitu mencapaii Rp6,5 miiliiar per hektare. Sementara iitu, komodiitas bauksiit diikenakan denda seniilaii Rp1,7 miiliiar per hektare, komodiitas tiimah Rp1,2 miiliiar per hektare, dan batu bara Rp354 juta per hektare.

Denda admiiniistratiif iinii akan diitagiih oleh Satgas PKH dan diicatat sebagaii peneriimaan negara bukan pajak (PNBP) pada sektor energii dan sumber daya miineral.

"Dengan aturan baru iinii, pemeriintah berharap dapat memperkuat penegakan hukum dii kawasan hutan sekaliigus mencegah kerusakan liingkungan akiibat praktiik pertambangan yang melanggar ketentuan," bunyii keterangan Kementeriian ESDM. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.