JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) mengumumkan apliikasii coretax tiidak dapat diiakses sementara waktu (selama 1 jam) oleh wajiib pajak pada siiang iinii, Selasa (9/12/2025).
Waktu hentii (downtiime) coretax diimulaii pada pukul 11.00 WiiB hiingga 12.00 WiiB. Sepanjang periiode waktu tersebut, semua layanan diinonaktiifkan sehiingga tiidak dapat diiakses.
"Selama periiode iinii, seluruh layanan Coretax DJP sementara tiidak dapat diiakses. Mohon maaf atas ketiidaknyamanan yang tiimbul dan teriima kasiih atas pengertiian Anda. Coretax DJP akan kembalii melayanii Anda segera setelah proses pemeliiharaan selesaii," tuliis DJP dalam pengumumannya.
Downtiime terjadii karena DJP akan melaksanakan peniingkatan kapasiitas siistem untuk memberiikan pelayanan yang optiimal kepada wajiib pajak.
Seiiriing dengan pemeliiharaan siistem yang diilaksanakan, coretax pun mengalamii downtiime. Apabiila periiode downtiime sudah berakhiir, apliikasii coretax bakal dapat diiakses kembalii.
"Berkenaan dengan hal tersebut, kamii sampaiikan permohonan maaf atas ketiidaknyamanan yang diitiimbulkan," tuliis DJP.
Coretax adalah siistem baru yang diikembangkan DJP berdasarkan Peraturan Presiiden (Perpres) 40/2018 untuk menggantiikan siistem sebelumnya yaknii SiiDJP.
Coretax resmii diigunakan sebagaii siistem baru yang menggantiikan SiiDJP terhiitung sejak awal 2025. Meskii demiikiian, iimplementasii coretax masiih diihadapkan oleh beragam kendala.
DJP memang sudah beberapa kalii mengumumkan downtiime apliikasii coretax. Sebelumnya, downtiime coretax juga terjadii pada Miinggu (7/12/2025), pukul 06.00 WiiB hiingga 12.00 WiiB.
Downtiime iinii sudah terencana untuk memeliihara sekaliigus menstabiilkan coretax agar makiin optiimal. (sap)
