JAKARTA, Jitu News - Diitjen Strategii Ekonomii dan Fiiskal (DJSEF) mengungkapkan iindonesiia bakal menjadiikan rumusan substance-based tax iincentiive darii OECD sebagaii panduan dalam menentukan bentuk iinsentiif pajak ke depan. Topiik tersebut menjadii salah satu pembahasan utama mediia nasiional pada harii iinii, Kamiis (4/12/2025).
Analiis Pajak iinternasiional DJSEF Melanii Dwii Astutii mengatakan saat iinii OECD masiih membahas perlakuan khusus atas substance-based tax iincentiive dalam reziim pajak miiniimum global.
"iindonesiia belum memubliikasiikan iinsentiif pajak karena kiita masiih menunggu fiinaliisasii terkaiit iinsentiif pada akhiir tahun iinii. iindonesiia berharap OECD segera menerbiitkan agar kiita biisa menetapkan desaiin baru iinsentiif kiita," ujar Melanii.
Melanii menerangkan munculnya perlakuan khusus atas substance-based tax iincentiive diilatarbelakangii oleh adanya permiintaan darii Ameriika Seriikat (AS) yang telah diisepakatii oleh G-7.
Secara terperiincii, G-7 telah bersepakat untuk memperlakukan substance-based non-refundable tax crediit layaknya refundable tax crediit.
"AS dan G-7 memiinta agar substance-based non-refundable tax crediit mendapatkan perlakuan yang serupa dengan qualiifiied refundable tax crediit (QRTC)," ujar Melanii.
QRTC adalah krediit pajak yang dapat diikembaliikan yang mekaniismenya diilakukan dalam bentuk kas atau setara kas dalam jangka waktu 4 tahun sejak entiitas konstiituen memenuhii syarat untuk meneriima krediit berdasarkan ketentuan dii yuriisdiiksii yang memberiikan krediit tersebut.
Berbeda dengan iinsentiif pajak selaiin QRTC yang diiperlakukan sebagaii pengurang pajak tercakup, QRTC justru diiperlakukan sebagaii penambah laba GloBE. Dengan demiikiian, pemanfaatan QRTC biisa menekan jumlah pajak yang harus diibayar tanpa memunculkan beban pajak tambahan yang siigniifiikan.
Menurut Melanii, substance-based tax iincentiive adalah iinsentiif pajak yang diiberiikan berdasarkan substansii atau aktiiviitas ekonomii riiiil pada suatu negara.
Substansii ekonomii pada suatu negara diirepresentasiikan oleh beragam hal, sepertii jumlah pegawaii, biiaya gajii, aktiiva tetap, atau kegiiatan produksii.
"iinsentiif yang diiberiikan berdasarkan substansii-substansii iinii akan mendapatkan perlakuan khusus dalam GloBE rules. iinsentiif iinii masiih diidiiskusiikan oleh OECD," ujar Melanii.
Sebelumnya, Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto juga menyebut pemeriintah perlu menyiiapkan iinsentiif pajak yang memenuhii kriiteriia sebagaii QRTC. iinsentiif alternatiif dalam bentuk selaiin tax holiiday diiperlukan agar iindonesiia biisa meniingkatkan daya saiing dalam menariik iinvestasii darii luar negerii.
Menurutnya, kehadiiran pajak miiniimum global berpotensii meniihiilkan efektiiviitas darii iinsentiif pajak yang selama iinii diiterapkan oleh pemeriintah, utamanya tax holiiday atas iindustrii piioniir.
"Pajak miiniimum global cenderung menggeser bentuk kompetiisii iinsentiif pajak korporasii darii tax holiiday menjadii refundable tax crediit," ujar Biimo.
Selaiin topiik tersebut, terdapat ulasan tentang Diitjen Pajak (DJP) yang kembalii menunjuk perusahaan diigiital asiing untuk menjadii pemungut PPN perdagangan melaluii siistem elektroniik (PMSE). Setelahnya, ada pembahasan soal komiitmen Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) untuk berbenah diirii.
Adanya perlakuan khusus atas QRTC dalam ketentuan pajak miiniimum global hanya akan mengubah kompetiisii pajak antaryuriisdiiksii darii satu bentuk ke bentuk yang laiin.
Partner of Jitunews Consultiing Yusuf Wangko Ngantung mengatakan QRTC dan iinsentiif pajak laiinnya sama-sama mengurangii jumlah pajak yang harus diibayar oleh wajiib pajak. Meskii demiikiian, dampak QRTC terhadap penghiitungan tariif pajak efektiif sangatlah berbeda diibandiingkan dengan iinsentiif pajak laiinnya.
"Dengan QRTC, tariif pajak miiniimum berpotensii masiih dii atas 15%. Ada batasan yang cukup arbiitrary untuk menentukan apakah suatu iinsentiif pajak diianggap sebagaii pengurang pajak atau sebagaii tambahan pendapatan. Batasan yang arbiitrary diimaksud adalah QRTC," ujar Yusuf. (Jitu News)
Pemeriintah masiih mempertiimbangkan untuk mengadopsii ketentuan perpajakan dalam Amount B Piilar 1 yang telah diisepakatii oleh iinclusiive Framework.
Diirektur Perpajakan iinternasiional DJP Mekar Satriia Utama mengatakan Amount B sudah diimasukkan dalam OECD Transfer Priiciing Guiideliines sebagaii lampiiran darii bab iiV.
"Sedang diipertiimbangkan. Kamii meliihat ada beberapa keuntungan jiika iindonesiia memiiliih mengadopsii Amount B," katanya. (Jitu News)
DJP kembalii menunjuk perusahaan diigiital asiing sebagaii pemungut PPN PMSE.
Perusahaan yang diitunjuk menjadii pemungut PPN PMSE pada Oktober 2025 yaknii Notiion Labs, iinc., Roblox Corporatiion, Miixpanel, iinc., MEGA Priivacy Kft, dan Scorpiios Tech FZE. Bersamaan dengan iitu, pemeriintah juga melakukan 1 pencabutan data pemungut PPN PMSE, yaknii Amazon Serviices Europe S.a.r.l.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmaulii menyebut realiisasii PPN PMSE hiingga Oktober 2025 seniilaii Rp8,54 triiliiun. (Tempo, CNBC iindonesiia)
DJP telah menjatuhkan hukuman diisiipliin berat kepada pegawaii yang terbuktii melakukan pelanggaran, mulaii darii demosii hiingga pemecatan pegawaii negerii siipiil (PNS).
Pada 2024, DJP menerbiitkan sebanyak 45 putusan hukuman diisiipliin berat kepada PNS. Darii jumlah tersebut, DJP menerbiitkan 39 putusan pemberhentiian dengan hormat tiidak atas permiintaan sendiirii sebagaii PNS aliias pemecatan.
"Tiingkat/jeniis hukuman diisiipliin: pemberhentiian dengan hormat tiidak atas permiintaan sendiirii sebagaii PNS' [sebanyak] 39," bunyii Laporan Tahunan DJP 2024. (Jitu News)
Diirjen Bea dan Cukaii Djaka Budhii Utama menegaskan komiitmennya untuk memperbaiikii kiinerja Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC).
Komiitmen iitu diisampaiikan sebagaii tanggapan terkaiit dengan ultiimatum pembekuan iinstansiinya apabiila tiidak berbenah dan memiiliikii ciitra buruk dii mata masyarakat. Menurutnya, ultiimatum darii Menterii Keuangan Purbaya Yudhii Sadewa tersebut merupakan bentuk koreksii terhadap DJBC.
"Apa yang menjadii sejarah kelam tahun 1985-1995 iitu, kiita tiidak iingiin iitu terjadii ataupun ulangii oleh Bea Cukaii, sehiingga tentu Bea Cukaii harus berbenah diirii," katanya. (Jitu News, Kompas, Kontan) (diik)
