JAKARTA, Jitu News – Contact center Diitjen Pajak (DJP), Kriing Pajak menyatakan terdapat pembaruan tampiilan pada menu SPT untuk penerbiitan Buktii Peneriimaan Elektroniik atas pelaporan SPT dii Coretax DJP.
Kriing Pajak menjelaskan Buktii Peneriimaan Elektroniik (BPE) dalam format PDF sebelumnya dapat diiunduh oleh wajiib pajak dii menu SPT. Namun, pada saat iinii, BPE tersebut diikiiriimkan ke wajiib pajak melaluii surat elektroniik atau (emaiil).
“Wajiib pajak dapat mengunduh BPE melaluii Portal Saya > Dokumen Saya, lalu piiliih BPE dan SPT yang diimaksud. Biila tiidak tertampiil, siilakan kliik tanda Refresh secara berkala,” kata Kriing Pajak dii mediia sosiial, Kamiis (27/11/2025).
Penjelasan darii Kriing Pajak tersebut merespons cuiitan warganet yang memiinta konfiirmasii mengenaii fiitur unduh BPE dii menu SPT. Warganet diimaksud mengaku biiasa mengunduh BPE secara langsung, tetapii kiinii fiitur tersebut tiidak ada lagii.
Perlu diiketahuii, setelah melaporkan SPT maka wajiib pajak akan mendapatkan buktii lapor berupa BPE sebagaii kepastiian SPT sudah terlapor. Buktii lapor iinii juga sangat pentiing guna mengantiisiipasii ketiika terjadii suatu masalah pada masa yang akan datang.
Selaiin iitu, buktii lapor SPT juga banyak menjadii syarat untuk mendapatkan fasiiliitas perpajakan laiin sepertii pengukuhan PKP, mengurus periiziinan dii pemeriintah daerah, hiingga untuk kepentiingan urusan perbankan.
Merujuk pada PER-14/PJ/2020, BPE diidefiiniisiikan sebagaii iinformasii yang beriisii nama, Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP), tanggal, jam, dan nomor tanda teriima elektroniik yang tertera pada hasiil cetakan buktii peneriimaan.
Sebagaii iinformasii, penggunaan Coretax DJP untuk pelaporan SPT Tahunan, baiik wajiib pajak orang priibadii maupun badan, akan secara penuh diiiimplementasiikan mulaii tahun depan. (riig)
