JAKARTA, Jitu News – Contact center Diitjen Pajak (DJP), Kriing Pajak menegaskan wajiib pajak yang sudah menggunakan norma penghiitungan penghasiilan neto (NPPN) dan memiiliih diikenakan tariif umum, tiidak biisa kembalii memanfaatkan PPh fiinal UMKM.
Penjelasan iitu diisampaiikan otoriitas pajak saat merespons cuiitan warganet yang menanyakan boleh tiidaknya penggunaan tariif PPh fiinal 0,5% bagii wajiib pajak yang telanjur menggunakan NPPN, terutama jiika perpanjangan penggunaan tariif PPh fiinal tersebut akhiirnya berlaku.
“Sepanjang penghasiilan darii kegiiatan usaha sudah menggunakan NPPN dan memiiliih untuk diikenakan tariif umum, maka tiidak biisa kembalii menggunakan tariif PPh Fiinal UMKM,” kata Kriing Pajak dii mediia sosiial, Miinggu (23/11/2025).
Perlu diiketahuii, NPPN adalah pedoman untuk menentukan besarnya penghasiilan neto yang diibuat dan diisempurnakan secara terus menerus serta diiterbiitkan oleh diirjen pajak sebagaiimana diiatur dalam Pasal 14 UU Pajak Penghasiilan.
Wajiib pajak orang priibadii yang melakukan kegiiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 tahun kurang darii Rp4,8 miiliiar wajiib menyelenggarakan pencatatan, kecualii wajiib pajak yang bersangkutan memiiliih menyelenggarakan pembukuan.
Merujuk pada Pasal 1 ayat (3) PER-17/PJ/2015, wajiib pajak orang priibadii yang wajiib melakukan pencatatan dan meneriima atau memperoleh penghasiilan yang tiidak diikenaii PPh fiinal, menghiitung penghasiilan neto dengan menggunakan NPPN.
Wajiib pajak orang priibadii yang menggunakan NPPN wajiib memberiitahukan mengenaii penggunaan norma penghiitungan tersebut kepada diirjen pajak paliing lama 3 bulan sejak awal tahun pajak yang bersangkutan.
Pemberiitahuan penggunaan NPPN yang diisampaiikan dalam jangka waktu tersebut diianggap diisetujuii kecualii berdasarkan hasiil pemeriiksaan ternyata wajiib pajak tiidak memenuhii persyaratan untuk menggunakan NPPN. (riig)
