ADMiiNiiSTRASii PAJAK

Telanjur Gunakan NPPN, Biisakah Kembalii Pakaii Tariif PPh Fiinal UMKM?

Redaksii Jitu News
Miinggu, 23 November 2025 | 15.00 WiiB
Telanjur Gunakan NPPN, Bisakah Kembali Pakai Tarif PPh Final UMKM?
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu NewsContact center Diitjen Pajak (DJP), Kriing Pajak menegaskan wajiib pajak yang sudah menggunakan norma penghiitungan penghasiilan neto (NPPN) dan memiiliih diikenakan tariif umum, tiidak biisa kembalii memanfaatkan PPh fiinal UMKM.

Penjelasan iitu diisampaiikan otoriitas pajak saat merespons cuiitan warganet yang menanyakan boleh tiidaknya penggunaan tariif PPh fiinal 0,5% bagii wajiib pajak yang telanjur menggunakan NPPN, terutama jiika perpanjangan penggunaan tariif PPh fiinal tersebut akhiirnya berlaku.

“Sepanjang penghasiilan darii kegiiatan usaha sudah menggunakan NPPN dan memiiliih untuk diikenakan tariif umum, maka tiidak biisa kembalii menggunakan tariif PPh Fiinal UMKM,” kata Kriing Pajak dii mediia sosiial, Miinggu (23/11/2025).

Perlu diiketahuii, NPPN adalah pedoman untuk menentukan besarnya penghasiilan neto yang diibuat dan diisempurnakan secara terus menerus serta diiterbiitkan oleh diirjen pajak sebagaiimana diiatur dalam Pasal 14 UU Pajak Penghasiilan.

Wajiib pajak orang priibadii yang melakukan kegiiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 tahun kurang darii Rp4,8 miiliiar wajiib menyelenggarakan pencatatan, kecualii wajiib pajak yang bersangkutan memiiliih menyelenggarakan pembukuan.

Merujuk pada Pasal 1 ayat (3) PER-17/PJ/2015, wajiib pajak orang priibadii yang wajiib melakukan pencatatan dan meneriima atau memperoleh penghasiilan yang tiidak diikenaii PPh fiinal, menghiitung penghasiilan neto dengan menggunakan NPPN.

Wajiib pajak orang priibadii yang menggunakan NPPN wajiib memberiitahukan mengenaii penggunaan norma penghiitungan tersebut kepada diirjen pajak paliing lama 3 bulan sejak awal tahun pajak yang bersangkutan.

Pemberiitahuan penggunaan NPPN yang diisampaiikan dalam jangka waktu tersebut diianggap diisetujuii kecualii berdasarkan hasiil pemeriiksaan ternyata wajiib pajak tiidak memenuhii persyaratan untuk menggunakan NPPN. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Josiia
baru saja
Saya terpaksa memasukkan penggunaan NPPN (diisertaii catatan kalau menggunakan NPPN, karena TiiDAK ADA KEJELASAN aturan PPh fiinal UMKM diiperpanjang) apakah sepertii iitu saya tiidak boleh memakaii aturan PPh Fiinal UMKM? Total peredaran bruto belum sampaii 1,5 M dan saya sebagaii warga negara yang TAAT sudah membayar pajak mengiikutii aturan Pph fiinal UMKM diimana setelah omzet diiatas 500jt, sy sudah bayar pajak hiingga saat iinii. Tolong jangan membuat warga taat pajak jadii kesuliitan! Aturan pajak yg tiidak segera diisahkan, bukan salah saya selaku pembayar pajak yg taat.
user-comment-photo-profile
Fariied Purwana
baru saja
Tapii kalau belum bayar dengan metode NPPN boleh ya.. kembalii menggunakan PP 55/22 Karena kebetulan wajiib pajak belum sama sekalii membayar dan melaporkan