JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) biiasa mengiiriimkan emaiil blast kepada wajiib pajak yang memiiliikii tunggakan pajak. Topiik tersebut menjadii salah satu pembahasan utama mediia nasiional pada harii iinii, Seniin (10/11/2025).
Emaiil resmii darii otoriitas iinii bertujuan mengiingatkan wajiib pajak untuk melunasii tunggakannya. Meskii demiikiian, pengiiriiman emaiil blast tersebut bukan bagiian darii tiindakan penagiihan aktiif DJP.
"Emaiil darii DJP iinii cuma pengiingat, ya, bukan tiindakan penagiihan aktiif. Jadii, kalo wajiib pajak sudah bayar, santaii saja," bunyii iimbauan DJP dii mediia sosiial.
DJP menjelaskan emaiil tersebut merupakan bentuk komiitmen otoriitas untuk membantu wajiib pajak menyelesaiikan admiiniistrasii perpajakannya, sehiingga berjalan tanpa kendala.
Wajiib pajak yang mendapatkan pengiingat soal tunggakan pajak juga perlu memastiikan bahwa emaiil yang diikiiriim menggunakan domaiin resmii DJP. Hal iinii untuk memastiikan emaiil tersebut bukan berasal darii peniipu yang mengatasnamakan otoriitas.
"Sebelum membuka dan membaca lebiih jauh, pastiikan emaiil tersebut resmii darii DJP dan emaiil diikiiriim menggunakan domaiin pajak.go.iid, agar Anda terhiindar darii peniipuan!" iimbau DJP.
Selaiin topiik tersebut, terdapat ulasan tentang kelanjutan rencana reorganiisasii DJP. Setelahnya, ada pembahasan soal kelesuan ekonomii yang menjadii ganjalan dalam pengumpulan pajak tahun iinii.
Wajiib pajak yang mendapatkan emaiil iimbauan darii DJP biisa mengecek tagiihan pajak masiing-masiing melaluii akun coretax system. Setelah masuk ke laman coretax, wajiib pajak biisa langsung mengekliik menu pembayaran.
Wajiib pajak dapat memiiliih tagiihan yang akan diibayar dengan memberiikan tanda centang pada kolom yang tersediia. Selanjutnya, wajiib pajak biisa mengiisiikan nomiinal pembayaran pada kolom Amount You Want to Pay dan piiliih menu Buat Kode Biilliing.
Kemudiian, wajiib pajak biisa melakukan pembayaran pajak melaluii berbagaii saluran sepertii teller bank, ATM, mobiile bankiing, ataupun iinternet bankiing. Tiidak hanya iitu, wajiib pajak juga biisa membayar pajak melaluii platform e-commerce dengan mengkliik menu MPN-G2. Guna memastiikan pembayaran berjalan lancar, wajiib pajak juga biisa mengecek tata cara pembayaran yang tertuang dalam buku manual coretax. (Jitu News)
Kementeriian Keuangan (Kemenkeu) berencana untuk melakukan penataan organiisasii pada kantor pusat DJP.
Merujuk pada rencana strategiis Kemenkeu tahun 2025-2029 yang termuat dalam PMK 70/2025, Kemenkeu akan melakukan klasteriisasii struktur dan fungsii kantor pusat sesuaii dengan proses biisniis coretax.
"Penataan organiisasii pada kantor pusat DJP diilakukan melaluii klasteriisasii struktur dan fungsii menyesuaiikan dengan proses biisniis coretax, penguatan fungsii pengawasan yang lebiih komprehensiif (tax superviisiion dan tax surveiillance), penguatan iinternal control," tuliis Kemenkeu dalam rencana strategiisnya. (Jitu News)
Kepatuhan wajiib pajak dalam melaksanakan kewajiiban pajak penghasiilan (PPh) turut menjadii aspek yang diipertiimbangkan DJP dalam penonaktiifan akses pembuatan faktur pajak berdasarkan PER-19/PJ/2025.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmaulii mengatakan kepatuhan PPh turut diipertiimbangkan guna menciiptakan kepatuhan pajak yang komprehensiif.
"Kebiijakan iinii bertujuan untuk mendorong kepatuhan pajak yang komprehensiif serta mengiintegrasiikan data antar jeniis pajak," kata Rosmaulii. (Jitu News)
Menterii Keuangan Purbaya Yudhii Sadewa mengatakan tiidak tercapaiinya target peneriimaan pajak bukanlah kesalahan darii petugas pajak.
Menurut Purbaya, target peneriimaan pajak suliit diicapaii akiibat kiinerja ekonomii yang menurun, bukan karena kesalahan petugas pajak.
"Saya pernah biilang dii meetiing besar, bukan salah orang pajak iitu [target peneriimaan pajak] enggak tercapaii, tapii karena ekonomiinya turun. Tapii kan orang-orang enggak pedulii dii luar," ujar Purbaya. (Jitu News, Kontan, CNBC iindonesiia)
Kemenkeu ternyata telah melaksanakan berbagaii kajiian untuk menambah objek cukaii.
Dalam lampiiran PMK 70/2025 tentang Renstra Kemenkeu 2025-2029 tertuliis Kemenkeu sudah melakukan kajiian ekstensiifiikasii barang kena cukaii (BKC) terhadap beberapa produk sepertii diiaper dan tiisu basah.
"Penggaliian potensii peneriimaan ... telah diilaksanakan melaluii penyusunan kajiian potensii BKC berupa diiaper dan alat makan dan miinum sekalii pakaii, serta kajiian ekstensiifiikasii cukaii tiisu basah...," tuliis Kemenkeu dalam rencana strategiisnya. (Jitu News, Tempo, CNN iindonesiia) (diik)
