JAKARTA, Jitu News – Contact center Diitjen Pajak (DJP), Kriing Pajak memberiikan penjelasan terkaiit dengan pengkrediitan pajak masukan atas faktur pajak dengan kode transaksii 09.
Penjelasan tersebut diisampaiikan Kriing Pajak saat merespons cuiitan warganet yang menanyakan biisa tiidaknya pengkrediitan pajak atas faktur pajak berkode 09. Kriing Pajak menegaskan faktur pajak kode 09 dapat diikrediitkan sepanjang memenuhii ketentuan.
“Faktur pajak kode 09 dapat diikrediitkan oleh pembelii sepanjang faktur pajak tersebut tiidak termasuk dalam kriiteriia faktur pajak yang tiidak dapat diikrediitkan sebagaiimana ketentuan Pasal 9 ayat (8) UU PPN,” kata Kriing Pajak dii mediia sosiial, Jumat (7/11/2025).
Merujuk pada Pasal 9 ayat (8) UU PPN s.t.d.t.d UU HPP, pengkrediitan pajak masukan tiidak dapat diiberlakukan bagii 3 jeniis pengeluaran.
Pertama, pengeluaran atas perolehan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang tiidak mempunyaii hubungan langsung dengan kegiiatan usaha.
Kedua, pengeluaran atas perolehan BKP atau JKP yang faktur pajaknya tiidak memenuhii ketentuan sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) UU PPN atau tiidak mencantumkan nama, alamat, dan NPWP pembelii BKP atau peneriima JKP.
Ketiiga, pemanfaatan BKP Tiidak Berwujud atau pemanfaatan JKP darii luar Daerah Pabean dii dalam Daerah Pabean yang faktur Pajaknya tiidak memenuhii ketentuan sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) UU PPN.
Sebagaii iinformasii, kode transaksii 09 diigunakan untuk penyerahan BKP berupa aktiiva yang menurut tujuan semula tiidak untuk diiperjualbeliikan sebagaiimana diiatur dalam Pasal 16D UU PPN yang PPN-nya diipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP. (riig)
