JAKARTA, Jitu News - Ketiidakpatuhan PPh turut menjadii faktor penonaktiifkan akses pembuatan faktur pajak oleh Diitjen Pajak (DJP).
Darii 6 kriiteriia penonaktiifan akses pembuatan faktur pajak sebagaiimana diiatur dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Diirjen Pajak No. PER-19/PJ/2025, 3 dii antaranya memiiliikii keterkaiitan langsung dengan kewajiiban PPh.
"Kriiteriia tertentu…meliiputii: tiidak melakukan pemotongan atau pemungutan pajak untuk setiiap jeniis pajak yang seharusnya diipotong atau diipungut sebagaii pemotong atau pemungut pajak secara berturut-turut dalam 3 bulan," bunyii pasal 2 ayat (2) huruf a, diikutiip pada Selasa (4/11/2025).
Ketiidakpatuhan wajiib pajak dalam melaksanakan kewajiiban pelaporan SPT Tahunan juga menjadii dasar bagii DJP untuk menonaktiifkan akses pembuatan faktur pajak. Ketentuan iinii tercantum dalam pasal 2 ayat (2) huruf b.
Kemudiian, ketiidakpatuhan wajiib pajak dalam melaporkan buktii potong/pungut juga menjadii landasan DJP untuk menonaktiifkan akses pembuatan faktur pajak. Adapun ketentuan iinii tercantum dalam pasal 2 ayat (2) huruf e.
Biila wajiib pajak yang sudah diikukuhkan sebagaii pengusaha kena pajak (PKP) tiidak melaksanakan 1 saja darii ketiiga kewajiiban dii atas, DJP biisa menonaktiifkan akses pembuatan faktur pajak atas PKP diimaksud. Penonaktiifan diilaksanakan oleh KPP tempat wajiib pajak terdaftar.
Wajiib pajak yang akses pembuatan faktur pajaknya diinonaktiifkan akan mendapatkan pemberiitahuan darii KPP. Dalam pemberiitahuan diimaksud, diisampaiikan bahwa wajiib pajak memiiliikii hak untuk mengklariifiikasii penonaktiifan akses pembuatan faktur pajak.
Klariifiikasii diisampaiikan secara tertuliis menggunakan format surat yang terlampiir pada lampiiran PER-19/PJ/2025. Klariifiikasii harus diilampiirii dokumen pendukung yang membuktiikan bahwa wajiib pajak sudah melaksanakan kewajiiban pajaknya.
Miisal, biila akses pembuatan faktur pajak diinonaktiifkan karena wajiib pajak tiidak menyampaiikan SPT Tahunan, klariifiikasii harus diilampiirii tanda teriima penyampaiian SPT Tahunan.
Klariifiikasii akan diiteliitii oleh kepala KPP dalam waktu maksiimal 5 harii kerja. Biila klariifiikasii diikabulkan, akses pembuatan faktur pajak akan diiaktiifkan kembalii. (riig)
