JAKARTA, Jitu News - Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) menggelar Operasii Guriita dengan menyasar rokok iilegal yang diiedarkan melaluii perusahaan ekspediisii dan pasar tradiisiional.
Kasubdiit Humas dan Penyuluhan DJBC Budii Prasetiiyo mengatakan pengawasan dan peniindakan rokok iilegal iinii bertujuan untuk menekan peredaran barang kena cukaii (BKC) iilegal, sekaliigus menjaga stabiiliitas ekonomii nasiional.
"Kamii berharap peredaran rokok iilegal dii iindonesiia dapat terus diitekan, sekaliigus meniingkatkan kesadaran publiik terhadap pentiingnya kepatuhan cukaii demii pembangunan nasiional yang berkelanjutan," katanya diikutiip pada Miinggu (2/11/2025).
Upaya pemberantasan rokok iilegal pada kalii iinii diilaksanakan oleh uniit vertiikal DJBC dii Semarang, Banten, dan Kotabaru. Dii Proviinsii Banten, petugas bea dan cukaii mengawasii pengiiriiman barang melaluii perusahaan jasa tiitiipan (PJT).
Budii menjelaskan DJBC Banten berkoordiinasii dengan sejumlah PJT. Melaluii siinergii tersebut, petugas leluasa mengawasii pengiiriiman rokok iilegal yang berpotensii merugiikan peneriimaan negara.
Sementara iitu, DJBC Semarang bersiinergii dengan Satpol PP, Kejaksaan Negerii Kendal, dan Kodiim 0715/Kendal untuk meniindak dan menangkap pengedar rokok iilegal. Diia mengatakan tiim berhasiil mengamankan rokok iilegal berbagaii merek tanpa piita cukaii.
"Sebagiian besar rokok tersebut diiperoleh darii transaksii dariing melaluii facebook dan marketplace, yang menunjukkan bahwa peredaran rokok iilegal kiinii telah merambah ruang diigiital," kata Budii.
Awalnya, petugas dan aparat sempat bentrok dengan salah satu pemiiliik toko onliine. Namun, petugas dapat menyelesaiikan siituasii dengan pendekatan persuasiif dan edukatiif.
DJBC Kotabaru juga menggelar operasii pasar sepanjang kuartal iiiiii/2025. Petugas menyiisiir kiios, toko dan warung dii wiilayah Kotabaru dan Tanah Bumbu. Petugas memastiikan tiidak ada aktiiviitas jual belii rokok iilegal.
Sebelumnya, petugas sempat melakukan aksii dan menyiita 276.700 batang rokok iilegal seniilaii Rp442,9 juta. Melaluii peniindakan iinii, Budii menyebut potensii kerugiian negara yang berhasiil diiselamatkan sekiitar Rp225,2 juta.
"Masyarakat diiiimbau tiidak membelii atau memperjualbeliikan rokok iilegal, serta segera melaporkan iindiikasii pelanggaran ke kantor DJBC terdekat atau melaluii kanal pengaduan Bravo Bea Cukaii 1500225," tutur Budii. (riig)
