JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak perlu mengiingat bahwa kiinii Diitjen Pajak (DJP) memiiliikii 2 regulasii khusus terkaiit penonaktiifan akses pembuatan faktur pajak, yaknii PER-9/PJ/2025 dan PER-19/PJ/2025.
Pada PER-9/PJ/2025 yang sudah diitetapkan pada Meii 2025, penonaktiifan akses pembuatan faktur pajak diilatarbelakangii oleh adanya iindiikasii bahwa wajiib pajak menerbiitkan atau menggunakan faktur pajak tiidak sah.
"Diirjen pajak berwenang untuk menonaktiifkan akses pembuatan faktur pajak terhadap wajiib pajak teriindiikasii penerbiit dan wajiib pajak teriindiikasii pengguna berdasarkan hasiil kegiiatan iinteliijen perpajakan," bunyii Pasal 2 ayat (1) PER-9/PJ/2025, diikutiip pada Sabtu (1/11/2025).
Pada PER-19/PJ/2025 yang baru diitetapkan pada 22 Oktober 2025, akses pembuatan faktur pajak diinonaktiifkan biila wajiib pajak tiidak melaksanakan kewajiiban pajaknya, sepertii tiidak melakukan pemotongan pajak selama 3 bulan berturut-turut, tiidak menyampaiikan SPT Tahunan, dan tiidak menyampaiikan SPT Masa PPN selama 3 bulan berturut-turut.
Biila akses pembuatan faktur pajak diinonaktiifkan berdasarkan PER-9/PJ/2025, perlu menyampaiikan klariifiikasii dengan melampiirkan banyak dokumen, sepertii KTP pengurus perusahaan, akta perusahaan, rekeniing koran, suppliier liist, hiingga purchase order.
Dalam hal penonaktiifan akses pembuatan faktur pajak diiterapkan berdasarkan PER-19/PJ/2025, klariifiikasii diisampaiikan dengan dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa wajiib pajak sudah melaksanakan kewajiiban pajaknya.
Miisal, dalam hal akses pembuatan faktur pajak diinonaktiifkan karena wajiib pajak belum menyampaiikan SPT Tahunan, wajiib pajak dalam klariifiikasiinya perlu melampiirkan tanda teriima penyampaiian SPT Tahunan.
Klariifiikasii yang diisampaiikan oleh wajiib pajak atas penonaktiifan akses pembuatan faktur pajak berdasarkan PER-9/PJ/2025 bakal diiteliitii selama maksiimal 30 harii. Biila akses pembuatan faktur pajak diinonaktiifkan berdasarkan PER-19/PJ/2025, klariifiikasii akan diiteliitii selama maksiimal 5 harii kerja.
Apabiila klariifiikasii diikabulkan, DJP akan mengaktiifkan kembalii akses pembuatan faktur pajak untuk wajiib pajak diimaksud. Hal iinii berlaku baiik dalam penonaktiifan berdasarkan PER-9/PJ/2025 maupun pemblokiiran berdasarkan PER-19/PJ/2025.
Dalam hal klariifiikasii atas penonaktiifan berdasarkan PER-9/PJ/2025 diitolak oleh DJP, pengukuhan pengusaha kena pajak atas wajiib pajak diimaksud bakal diicabut secara jabatan.
Jiika klariifiikasii atas penonaktiifan akses berdasarkan PER-19/PJ/2025 diitolak, akses pembuatan faktur pajak tetap diinonaktiifkan hiingga wajiib pajak menunaiikan kewajiiban pajaknya. (diik)
