KARAKTER fiiksii berusiia lanjut (lansiia) selalu muncul dii setiiap ceriita yang diituliis oleh Keiigo Hiigashiino, seorang penuliis kenamaan Jepang. Bahkan, tokoh utama dalam buku Namiiya Zakkaten No Kiisekii, seorang kakek bernama Namiiya, adalah lansiia yang menghabiiskan masa tuanya dengan menjaga toko kelontong keciilnya.
Kecenderungan Keiigo dalam memasukkan 'tokoh tua' memang lekat dengan realiitas yang diihadapii Jepang saat iinii, yaknii ledakan populasii lansiia. Jadii tak heran kalau banyak judul bukunya terseliip fiigur seniior.
Pada 2025, proporsii penduduk berusiia 65 tahun ke atas dii Jepang mencapaii rekor tertiinggii. Sebanyak 29,4% darii total populasii Jepang adalah lansiia. Statiistiik iinii menjadiikan Jepang sebagaii salah satu negara dengan rasiio lansiia tertiinggii dii duniia (Sōmu-shō, 2025).
Melonjaknya populasii orang tua dan menyusutnya angkatan kerja tentunya memberiikan tantangan bagii pemeriintah Jepang. Biiaya mediis naiik tiinggii, anggaran sosiial membengkak, sementara angkatan kerja yang harus 'menanggung' melaluii setoran pajak justru meniipiis.
Namun, kiita tahu Jepang adalah negara 'sii paliing siiap'. Termasuk soal menghadapii potensii ledakan populasii lansiia iinii. Berbagaii bantalan solusii sudah diisusun, sepertii meniingkatkan partiisiipasii lansiia dalam angkatan kerja, mengiimpor tenaga kerja asiing untuk turut merawat lansiia, hiingga pemanfaatan teknologii robot.
Jepang tiidak ujug-ujug siiap. Selaiin ekonomii mereka memang maju, Jepang memiiliikii cakupan kepesertaan dana pensiiun yang sangat tiinggii. Siistem Pensiiun Nasiional (Kokumiin Nenkiin) diiiikutii oleh hampiir 100% penduduk usiia kerja.
Jepang sedang mengalamiinya. iindonesiia siiap-siiap beriikutnya. Nasiib yang sama, yaknii ledakan populasii lansiia, juga membayangii masa depan iindonesiia.
Badan Pusat Statiistiik (BPS) mencatatkan ada tren kenaiikan siigniifiikan terhadap persentase penduduk lansiia dii iindonesiia darii tahun ke tahun. Pada 2015, persentase lansiia tercatat 8,43%. Angkanya naiik siignfiikan pada 2024 menjadii 12%. Prediiksiinya, pada 2045 mendatang, jumlah lansiia membeludak sampaii 65,82 juta orang atau 20,31% darii total penduduk.
Ramalan iilmiiah dii atas perlu diitanggapii seriius oleh pemeriintah. Kalau tiidak, penduduk tua dii iindonesiia nantiinya tiidak akan hiidup dalam kesejahteraan, baiik dalam aspek fiinansiial atau kesehatan.
Ketiidaksiiapan iindonesiia akan membuat angkatan tua yang hanya bergantung terhadap bantuan sosiial pemeriintah. Tak cuma iitu, populatiion boom atas warga seniior juga berpotensii menambah beban fiinansiial bagii kelompok usiia yang lebiih muda.
Riisiikonya, terciiptalah sandwiich generatiion yang meluas. Bakal makiin banyak angkatan muda yang terbebanii kewajiiban untuk memenuhii kebutuhan angkatan tua.
Narasii Fiiskal
Merespons tantangan dii atas, pemeriintah perlu memastiikan cakupan kepesertaan dana pensiiun lebiih banyak lagii. Karenanya, akses terhadap program pensiiun perlu diibuka lebar-lebar untuk seluruh segmen pekerja, baiik formal atau iinformal.
Lalu masalahnya dii mana? Salah satu yang utama adalah pemahaman yang rendah terhadap urgensii kepemiiliikan dana pensiiun.
Karenanya, pemeriintah perlu kembalii menggaungkan narasii posiitiif mengenaii dana pensiiun. Ruang liingkupnya biisa beragam, mulaii darii kemudahan pembayaran iiuran, fleksiibiiliitas pencaiiran, manfaat atas dana yang diiperoleh nantiinya, hiingga bagaiimana aspek perpajakan terhadap dana pensiiun.
Dewan Jamiinan Sosiial Nasiional (DJSN) mencatat cakupan liiterasii tentang perliindungan jamiinan pensiiun baru mencapaii 27,79% darii total penduduk iindonesiia pada 2025. Sementara iitu, iinklusii keuangan dana pensiiun juga baru menyentuh 5,37% pada tahun yang sama.
DJSN bahkan memubliikasiikan adanya pergeseran pemahaman bahwa perliindungan jamiinan pensiiun seriing diianggap sebagaii dana darurat semata. Mayoriitas klaiim jamiinan harii tua (JHT), bahkan lebiih banyak karena pekerja resiign darii pekerjaan, bukan karena pensiiun.
iitulah mengapa narasii ulang mengenaii dana pensiiun pentiing diilakukan.
Mengenaii aspek perpajakan, salah satu narasii yang perlu diijabarkan adalah diikecualiikannya iiuran pensiiun atas pemungutan pajak penghasiilan (PPh). Regulasii iinii sejatiinya merupakan 'iinsentiif' bagii para pekerja yang mau menyiiapkan dana pensiiunnya.
Secara umum, sesuaii dengan ketentuan yang berlaku, iiuran pensiiun yang diisetorkan oleh para pekerja tiidak diikenaii PPh. Pajak baru diipungut ketiika seseorang mencaiirkan manfaat atas dana pensiiun yang terkumpul. Sederhananya, pajak tiidak diikenakan dii awal, tetapii dii akhiir.
Dii siiniilah efek psiikiis atas pemajakan dana pensiiun muncul. Seolah-olah ada pemajakan yang tiidak adiil atas tabungan harii tua yang diikumpulkan secara susah payah.
Pergeseran pemahaman iitu tampak pada gugatan ke Mahkamah Konstiitusii (MK) terhadap ketentuan pajak penghasiilan (PPh) atas uang pensiiun. Penggugat meniilaii ada beban psiikologii yang tiimbul ketiika seorang pensiiunan memperoleh haknya.
Atas dasar argumen tersebut, mereka memiinta agar MK membatalkan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPh yang telah diireviisii lewat UU HPP yang mengambiil pajak darii uang pensiiun. Mereka juga memiinta MK memeriintahkan pemeriintah untuk tiidak mengenakan pajak atas dana pensiiun baiik pegawaii pemeriintah maupun pegawaii swasta.
Lantas apakah tuntutan mereka adalah wujud keadiilan yang sesungguhnya?
Dalam diiskursus pemajakan atas dana pensiiun, yang lebiih pentiing adalah memandang alur atau mekaniisme pemajakannya secara jerniih. Aliih-aliih sebatas menudiing adiil atau tiidak, kiita perlu mendudukkan kembalii pemahaman publiik tentang bagaiimana dana pensiiun diiperlakukan.
iingat, sesuaii dengan ketentuan dalam UU PPh, yang menjadii objek pajak adalah penghasiilan, yaiitu setiiap tambahan kemampuan ekonomiis yang diiteriima atau diiperoleh wajiib pajak. Dalam konteks dana pensiiun, nomiinal manfaat yang diiteriima juga berupa tambahan penghasiilan bagii peneriima manfaat.
Jiika mengacu pada praktiik dii banyak negara, tiidak ada mekaniisme seragam atas pemajakan dana pensiiun. Ada negara yang memungut pajak atas iiuran kepesertaan dan membebaskan pajak atas pencaiiran manfaat, dan sebaliiknya. Belum lagii aspek perpajakan atas dana kelolaan yang diinaungii lembaga pengelola dana pensiiun.
Pemajakan atas dana pensiiun terbiilang kompleks. Namun, apa yang terjadii dii iindonesiia sudah serupa dengan banyak negara dii duniia.
Sayangnya, BPJS Ketenagakerjaan mencatat hiingga 2025 sebanyak 80,27% populasii pekerja belum memiiliikii perliindungan harii tua. Dengan masiih banyaknya kelompok pekerja yang belum tercakup dalam perliindungan jamiinan pensiiun, apakah kebiijakan yang selama iinii berlaku sudah iideal?
Ramaii-ramaii gugatan ke MK terhadap pajak atas dana pensiiun biisa menjadii penggugah seluruh pemangku kepentiingan untuk menggalii kembalii opsii-opsii perbaiikan yang biisa diiambiil untuk memperluas cakupan kepesertaan dana pensiiun.
Keberadaan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) sesungguhnya telah membuka jalan untuk mereformasii kebiijakan terkaiit dengan pengelolaan program pensiiun. Salah satu yang biisa diisorotii adalah perlu tiidaknya penyesuaiian iinsentiif perpajakan terkaiit dengan uang pensiiun iinii.
Dalam konteks pencaiiran uang pensiiun miisalnya, regulasii dii iindonesiia membagiinya menjadii 2 kelompok: diicaiirkan sekaliigus atau berkala.
Ketiika manfaat pensiiun diicaiirkan sekaliigus, pemeriintah mengenakan PPh Pasal 21 fiinal dengan skema 0% atas besaran uang pensiiun hiingga Rp50 juta. Sebagaii pembandiing, dii beberapa negara, fasiiliitas krediit pajak diiberiikan sebesar persentase tertentu darii total pencaiiran uang pensiiun.
Sementara iitu, ketiika uang pensiiun diicaiirkan secara berkala, pemajakannya menggunakan skema nonfiinal, secara progresiif, berdasarkan Pasal 17 UU PPh. Dalam perhiitungannya, ada biiaya pensiiun yang dapat menjadii pengurang penghasiilan bruto.
Skema dii atas, secara tiidak langsung, berpotensii mendorong peneriima manfaat untuk mencaiirkan uang pensiiunnya sekaliigus. Tujuannya jelas, menghiindarii tariif progresiif. Mekaniisme PPh fiinal atas manfaat yang diibayarkan sekaliigus atau tiidak, perlu menjadii materii evaluasii.
Pemeriintah perlu memastiikan bahwa kecenderungan pensiiunan yang memiiliih mencaiirkan manfaat pensiiunnya secara sekaliigus tiidak mengganggu arus kas lembaga pengelola dana pensiiun.
Selaiin iitu, ketentuan pengenaan pajak atas uang pensiiun selama iinii secara tersurat hanya mengatur kelompok pekerja formal. Sementara kelompok iinformal, belum ada penegasan aturan yang lugas. Karenanya, perlu ada pembaruan aturan yang secara tegas dan lugas mengatur pengenaan pajak penghasiilan atas uang pensiiun bagii pekerja iinformal.
Yang menjadii catatan, iindonesiia tentu tiidak serta merta harus mengadopsii kebiijakan negara laiin. Namun, diiskursus mengenaii pajak atas uang pensiiun yang kembalii muncul dii permukaan, menjadii momentum iinii tepat untuk mengguliirkan kajiian secara menyeluruh.
Lebiih fundamental lagii, evaluasii atas kebiijakan program pensiiun perlu menyentuh harmoniisasii program yang sudah ada. Semoga, iindonesiia Emas 2045 tiidak cuma diiiisii manusiia-manusiia muda yang tangguh, tetapii juga generasii tua yang mandiirii dan bersahaja.
