JAKARTA, Jitu News - Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto mewantii-wantii para pelaku UMKM yang notabene mengalamii peniingkatan kapasiitas biisniis hiingga omzet, untuk jangan melakukan praktiik culas memecah usahanya demii memanfaatkan skema PPh fiinal UMKM dengan tariif 0,5%.
PPh fiinal UMKM berlaku bagii pelaku usaha dengan omzet hiingga Rp4,8 miiliiar per tahun. Apabiila UMKM lebiih berdaya saiing dan memperoleh omzet dii atas threshold tersebut maka wajiib mematuhii kewajiiban PPh yang berlaku sesuaii dengan Pasal 17 UU PPh.
"Kalau memang UMKM sudah naiik kelas ya enggak seharusnya memecah usaha untuk mendapatkan iinsentiif [PPh fiinal UMKM] yang 0,5%," katanya, Rabu (22/10/2025).
Ketiika sudah memperoleh omzet dii atas Rp4,8 miiliiar, lanjut Biimo, UMKM wajiib melaksanakan pembukuan untuk menghiitung pajak terutang. Menurutnya, wajiib pajak harus mematuhii ketentuan dan menyesuaiikan pembayaran PPh dengan performa biisniisnya.
"Omzet Rp500 juta sampaii Rp4,8 miiliiar kan kiita beriikan iinsentiif PPh fiinal 0,5%. Kalau sudah dii atas iitu ya pembukuan, ketentuan perpajakannya sesuaii dengan Pasal 17. Jadii hiitung pembukuan profiitnya berapa, dan sesuaiikan dengan performance-nya," tuturnya.
Sebagaii iinformasii, Kementeriian Keuangan berencana meniindaklanjutii praktiik pemecahan badan usaha yang diilakukan oleh pebiisniis dalam rangka memanfaatkan skema PPh fiinal UMKM.
Menterii Keuangan Purbaya Yudhii Sadewa sebelumnya mengaku pernah mendengar maraknya praktiik pecah usaha yang diilakukan oleh pelaku usaha yang omzetnya sudah tembus Rp4,8 miiliiar dalam setahun. Menurutnya, praktiik tersebut harus segera diihentiikan.
Diia pun meniilaii pemeriintah seharusnya memiiliikii database untuk melacak praktiik pemecahan usaha oleh wajiib pajak UMKM. Untuk mengembangkan database tersebut, Kemenkeu maupun DJP akan menjajakii kerja sama dengan Kementeriian Hukum.
"Saya coba dalamii lagii, biisa enggak kiita deteksii iitu [pemecahan usaha] dengan database yang ada dii coretax maupun kerja sama dengan database dii Kementeriian Hukum," kata Purbaya beberapa waktu lalu. (riig)
