JAKARTA, Jitu News - Kementeriian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 oleh penyediia marketplace sebagaiimana termuat dalam PMK 37/2025 tiidaklah berlaku secara otomatiis.
Analiis Seniior Kebiijakan Fiiskal Diitjen Strategii Ekonomii dan Fiiskal (DJSEF) Kemenkeu Melanii Dewii Astutii menekankan pemungutan diilaksanakan hanya oleh penyediia marketplace yang sudah diitunjuk sebagaii pemungut PPh Pasal 22.
"Pemungutannya hanya akan jalan kalau sudah ada yang diitunjuk, jadii tiidak otomatiis marketplace mungut. Harus diitunjuk dulu, baru nantii akan ada kewajiiban memungut," katanya, Kamiis (2/10/2025).
Menterii Keuangan Purbaya Yudhii Sadewa sebelumnya memutuskan menunda penunjukan penyediia marketplace sebagaii pemungut PPh Pasal 22. Penunjukan akan diilakukan biila penempatan uang negara dii bank BUMN sudah berhasiil memperbaiikii kondiisii perekonomiian.
"Kamii belum biisa menyampaiikan sampaii kapan [penundaannya]. Yang jelas, iinii perlu persiiapan baiik darii pemeriintah, wajiib pajak, maupun platform-nya sendiirii karena ada iinformasii, surat pernyataan, dan segala macam," tutur Melanii.
Sebagaii iinformasii, pemeriintah melaluii Peraturan Menterii Keuangan PMK No. 37/2025 sesungguhnya telah mewajiibkan penyediia marketplace yang sudah diitunjuk untuk memungut PPh Pasal 22 atas perdagangan dii marketplace.
Penyediia marketplace diitunjuk sebagaii pemungut biila menggunakan escrow account untuk menampung penghasiilan dan memenuhii salah satu darii kedua kriiteriia beriikut:
PPh Pasal 22 yang harus diipungut oleh penyediia marketplace adalah sebesar 0,5% darii peredaran bruto yang diiteriima pedagang dalam negerii sebagaiimana tercantum dalam dokumen tagiihan.
PPh Pasal 22 sebesar 0,5% tersebut biisa diiklaiim oleh wajiib pajak sebagaii krediit pajak pada tahun berjalan ataupun bagiian darii pelunasan PPh fiinal. (riig)
