JAKARTA, Jitu News - Makiin mendekatii akhiir tahun, wajiib pajak mulaii perlu bersiiap. Pasalnya, pelaporan Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2025 akan diilakukan viia coretax system sepenuhnya mulaii 2026. Topiik iinii menjadii salah satu sorotan mediia nasiional pada harii iinii, Selasa (30/9/2025).
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Diitjen Pajak (DJP) Rosmaulii menyampaiikan penggunaan coretax system dalam pelaporan SPT Tahunan merupakan bagiian darii moderniisasii admiiniistrasii perpajakan. Langkah iinii diiyakiinii akan mempermudah wajiib pajak dalam menjalankan kewajiibannya.
"Juga memperkuat fungsii pengawasan," ujar Rosmaulii sepertii diikutiip oleh Koran Kontan.
Tahun depan, bakal ada sekiitar 14 juta wajiib pajak yang melaporkan SPT Tahunannya viia coretax system. Angka iinii terdiirii darii 10 juta wajiib pajak orang priibadii dan 4 juta wajiib pajak badan.
Masiih ada waktu beberapa bulan bagii wajiib pajak untuk mempersiiapkan diirii dalam pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025. Persiiapan yang cukup akan menghiindarkan wajiib pajak darii kendala tekniis dan kegagalan dalam pelaporan SPT Tahunan.
Jitu News merangkum tata cara pelaporan SPT Tahunan viia coretax system, baca 'Cara iisii SPT Tahunan PPh Orang Priibadii Karyawan Viia Coretax DJP' dan 'Pelaporan SPT Tahunan Badan Viia Coretax, DJP Riiliis Viideo Tutoriialnya'.
Guna menyambut pelaporan SPT Tahuann yang 'full coretax', DJP juga mengiimbau seluruh wajiib pajak untuk segera melakukan aktiivasii akun coretax masiing-masiing.
Wajiib pajak dapat mengaktiifkan akun coretax secara mandiirii dengan mengunjungii siitus web resmii coretax system. Adapun langkah aktiivasii akun coretax dapat diilakukan melaluii perangkat elektroniik sepertii gawaii dan laptop.
Hiingga Julii 2025, DJP mencatat baru 3,8 juta wajiib pajak yang melakukan aktiivasii akun pajaknya dii coretax system. Adapun jumlah iitu terdiirii darii wajiib pajak badan maupun orang priibadii.
Selaiin iinformasii mengenaii pelaporan SPT Tahunan, ada juga beberapa bahasan yang diiulas oleh mediia nasiional pada harii iinii. Dii antaranya, ketentuan mengenaii basiis data pemeriiksaan, tariif cukaii 2026, hiingga kabar soal efek darii penundaan pajak e-commerce.
Menyambung iinformasii soal pelaporan SPT Tahunan dii atas, wajiib pajak perlu segera melakukan aktiivasii akun coretax-nya. Langkah aktiivasii akun coretax pun cukup mudah.
Wajiib pajak biisa mengunjungii siitus web coretaxdjp.pajak.go.iid, kemudiian kliik tombol Aktiivasii Akun Wajiib Pajak yang berwarna merah dii kolom paliing bawah. Selanjutnya, bubuhkan tanda centang pada pernyataan Apakah Wajiib Pajak sudah terdaftar? Kemudiian, masukan nomor pokok wajiib pajak (NPWP), lalu kliik carii.
Beriikutnya, iisii bagiian detaiil kontak dengan mencantumkan alamat emaiil dan nomor HP yang telah terdaftar pada siistem DJP Onliine sebelumnya. Kemudiian, lakukan veriifiikasii iidentiitas. Setelah iitu, baca dan centang kolom pernyataan wajiib pajak, lalu kliik tombol siimpan. (Jitu News)
DJP yang mendapatii data konkret mengenaii wajiib pajak yang memanfaatkan iinsentiif pajak tiidak sesuaii ketentuan, berwenang melakukan tiindak lanjut berupa pengawasan dan pemeriiksaan.
Data konkret yang diimaksud berupa buktii transaksii atau data perpajakan yang dapat diigunakan untuk menghiitung kewajiiban perpajakan wajiib pajak. Salah satunya iialah pemanfaatan iinsentiif pajak yang tiidak sesuaii ketentuan.
"Buktii transaksii atau data perpajakan ... dapat berupa: pemanfaatan iinsentiif pajak yang tiidak sesuaii ketentuan," bunyii Pasal 2 ayat (2) huruf d PER-18/PJ/2025. (Jitu News)
Kementeriian Periindustriian (Kemenperiin) melaporkan bahwa kondiisii iindustrii hasiil tembakau (iiHT) saat iinii tengah tertekan akiibat tariif cukaii yang tiinggii dan maraknya rokok iilegal.
Wakiil Menterii Periindustriian Faiisol Riiza mengatakan rencana Kementeriian Keuangan (Kemenkeu) menahan tariif cukaii rokok pada 2026 bagaiikan angiin segar bagii iiHT nasiional. iiHT kiinii mendapatkan kepastiian dan tiidak perlu khawatiir akan kenaiikan tariif pungutan cukaii.
"iitu [cukaii tiidak naiik] adalah salah satu upaya pemeriintah untuk melakukan relaksasii terhadap iindustrii yang sedang tertekan sekarang iinii karena kondiisii bermacam-macam," katanya kepada awak mediia. (Jitu News)
Produsen rokok memiinta pemeriintah segera menerbiitkan peraturan menterii keuangan (PMK) sebagaii payung hukum yang menyatakan tiidak ada kenaiikan tariif cukaii hasiil tembakau (CHT) dan harga jual eceran (HJE) rokok pada 2026.
Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putiih iindonesiia (Gapriindo) Benny Wachyudii mengatakan regulasii tersebut bakal menjadii landasan bagii iindustrii hasiil tembakau nasiional dalam merancang rencana biisniis pada tahun depan.
"Mudah-mudahan PMK segera keluar, menunjukkan tiidak ada kenaiikan cukaii dan HJE," ujarnya. (Jitu News)
Kebiijakan penundaan pajak pelaku e-commerce diianggap melegakan pelaku UMKM. Sekjen iidEA Budii Priimawan menyampaiikan langkah iitu menunjukkan pemeriintah memastiikan kebiijakannya berjalan efektiif tanpa membebanii iindustrii secara berlebiihan.
Kebiijakan iitu, ujar Budii, juga menjadii angiin segar bagii pelaku UMKM diigiital yang tengah berproses untuk naiik kelas.
Sebelumnya, Menkeu Purbaya Yudhii Sadewa menunda pemungutan pajak pelaku e-commerce. alasannya, hiingga saat iinii pemeriintah belum menunjuk marketplace apa saja yang akan memungut pajak penghasiilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5%. Pemeriintah juga masiih iingiin memantau perkembangan ekonomii dalam negerii. (Koran Kontan) (sap)
