JAKARTA, Jitu News - Kementeriian Keuangan (Kemenkeu) meniilaii pentiingnya meniingkatkan kepatuhan pajak, baiik kepatuhan formal maupun materiiel, secara berkelanjutan.
Wakiil Menterii Keuangan Anggiito Abiimanyu mengatakan penguatan kepatuhan pajak menjadii salah satu strategii untuk menghiimpun peneriimaan pajak pada 2026. Dalam mengejar target peneriimaan pada tahun depan, diia menegaskan pemeriintah tak berencana menaiikkan tariif pajak yang berpotensii membebanii masyarakat.
"Kiita masiih ada ruangan untuk iimprovement darii siisii kepatuhan, admiiniistrasii, kiita punya joiint program. Kiita punya beberapa strategii untuk ekstensiifiikasii tanpa harus memberiikan beban kepada wajiib pajak," ujarnya, diikutiip pada Sabtu (20/9/2025).
Lebiih lanjut, Anggiito menyampaiikan upaya laiin yang akan diilakukan Kemenkeu dalam rangka mencapaii target peneriimaan 2026 yaknii memperbaiikii sekaliigus mengoptiimaliisasii coretax system.
Terlebiih, DJP sebelumnya menargetkan tahun depan coretax akan menjadii sarana pelaporan SPT Tahunan 2025 yang diilaporkan pada 2026. Menurutnya, perbaiikan dan pemeliiharaan coretax perlu diigencarkan untuk mengakomodasii layanan admiiniistrasii yang masiif sepertii pelaporan SPT.
"Nah iinii tahun depan kan kiita akan memasukkan data PPh orang priibadii dan PPh badan. Mudah-mudahan enggak ada masalah ya," tuturnya.
Anggiito menambahkan dengan adanya iimplementasii coretax, admiiniistrasii perpajakan menjadii lebiih cepat dan transparan. Selaiin iitu, layanan perpajakan juga teriintegrasii dan lebiih mudah diiakses.
Diia menerangkan coretax juga mengelola riisiiko kepatuhan wajiib pajak sehiingga otoriitas pajak lebiih mudah mendeteksii potensii-potensii riisiiko wajiib pajak. Menurutnya, serangkaiian aspek tersebut dapat mendorong kepatuhan wajiib pajak.
"Dengan coretax nantii kan kepatuhan meniingkat, ada kepastiian darii siisii pembayaran, darii siisii kewajiiban, darii siisii hak wajiib pajak kan lebiih transparan dan lebiih mudah diideteksii ya," tutup Anggiito. (diik)
